SOE, Flobamora-news.com – Bupati Timor Tengah Selatan Egusem P. Tahun, S.T. M.M melantik 22 pejabat di lingkup pemerintah daerah (Pemda). Pasalnya pelantikan tersebut sesuai Keputusan Bupati Timor tengah Selatan Nomor : BKPSDMD.821/1575/3/2022 tertanggal 15 November 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Dilingkup Pemerintah Kabupaten Timor tengah Selatan, melantik 22 Pejabat Aparatur Sipil Negara dalam jabatan masing-masing. Hal tersebut di aula BKPP pada, Rabu (16/11/2022(.
Bupati Eguse P. Tahun dalam sambutannya meminta agar para pejabat yang dilantik hari ini sesegera mungkin melakukan serah terima jabatan dan mulai menjalankan tugas,
“Memang pelantikan kali ini di penghujung tahun, untuk itu harus sesegera mungkin dilakukan serah terima jabatan. Sehingga, kegiatan pemerintahan tidak terganggu dan segera berjalan. Perlu juga saya tekankan bahwa, inventaris tidak boleh dibawa dan harus ditinggalkan sehingga tidak menghambat proses pemerintahan”, tegas Egusem.
“Bapak ibu camat harus ada serah terima memori jabatan, sehingga pejabat baru tidak alami kesulitan waktu bertugas. Pelantikan ini memang agak cepat sekali, karena beberapa jabatan ada beberapa pejabat yang tidak melaksanakan tugas dengan baik”, ucap Bupati
Bupati juga berharap agar fasilitas yang disediakan negara agar dimanfaatkan,
“Fasilitas yang disediakan negara tolong dipakai, karena fasilitas itu disiapkan negara merupakan bentuk perhargaan kepada saudara-saudara dalam jabatan jadi harus dimanfaatkan. Khusus penanganan Stunting, saya rasa masih ada waktu untuk pejabat yang baru dilantik dan belum terlambat”, ujar Bupati.
Berikut daftar nama-nama pejabat yang dilantik,
1). Ardi Aprianus Benu, S.Sos dilantik sebagai Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Timor tengah Selatan.
2). Thobias J.J.A. Bale Lai, SH dilantik sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Timor tengah Selatan.
3). Grace Antonetha Fallo,SE dilantik sebagai Camat Kota Soe.
4). Yohanis Asbanu, S.Pt dilantik sebagai Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Timor tengah Selatan.
5). Deddy Leokuna, S.STP, dilantik sebagai Camat Amanuban Selatan.
6). Ir. Godlif Yonathan Nuban dilantik sebagai Camat Kuanfatu.
7). Melkisedek Banamtuan,SE, dilantik sebagai Sekretaris Camat Kotolin.
8). Cornelis F.F. Bakker, S.Hut dilantik sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban pada kantor camat Noebeba.
9). Yoksan A. Anabanu, S.Sos dilantik sebagai Sekretaris Camat Bokong.
10). Eduard Tahun, SH dilantik sebagai Sekretaris Camat Kuanfatu
11). Alexander Halla, S.IP dilantik sebagai Sekretaris Camat Santian.
12). Milda S.C. Nenobais, S.Pi., M.Si dilantik sebagai Kepala Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Pada Dinas Pariwisata Kabupaten Timor tengah Selatan.
13). Rosalina Nelci Lambana, S.Sos dilantik sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Transmigrasi Pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Timor tengah Selatan.
14). Ester Fasti Hadasa Mauk, dilantik sebagai kepada seksi kesejahteraan sosial pada kantor camat Mollo Tengah.
15). Imanuel Neonae, S.ST dilantik sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban pada kantor camat Kualin.
16). Desber Rodeman Alle, S.STP dilantik sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban pada kantor camat Mollo Tengah.
17). Kristo V.E. Boymaoe, A.Md dilantik sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan pada kantor Camat Toianas.
18). Henra Jeti Sopaba, S.STP dilantik Sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial pada Kantor Camat Polen.
19). Ignasius Joseph Babys, S.Hut dilantik sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan pada kantor camat Kuanfatu.
20). Ruben I.N. Leo, S..TP dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan pada kantor camat Kuanfatu.
21). Namo Cardi Demitrius Leo, SP dilantik sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan pada kantor camat kualin.
22). Margaritson T.S. Mulle, SE dilantik sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban pada kantor lurah kota baru.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.