Foto: Buce Kase di Samping Mobil Pemadam Kebakaran
SOE, Flobamora-news.com – Percepatan pelayanan kebakaran yang terjadi di masyarakat tentunya diperlukan fasilitas berupa mobil pemadam kebakaran dan peralatan seperti APAR, Hydran, Detektor Asap, Alaram kebakaran dan Sprinkler serta tenaga relawan yang saat ini tidak mencukupi. Pasalnya mobil pemadam kebakaran yang biasanya dipakai hanya satu saja untuk saya telah mengajukan tambahan Dua unit mobil pemadam kebakaran kepada pihak pemetintah kabupaten namun sampai saat ini belum merespon. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Damkar Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur Buce Kase S.H. di ruang kerjanya pada Rabu, (21/9/2022).
Menurut Buce bahwa mobil pemadam kebakaran yang dipakai untuk memadamkan api jika terjadi kebakaran hanya satu saja dan relawan Damkar dan peralatan pemadam juga masih mengalami kekurangan, dengan keterbatasan ini, kami dituntut untuk melayani secara maksimal. Bagaimana kami dapat memaksimalkan pelayanan kalau situasinya seperti ini.
“Permintaan saya , tolong pengadaan Dua mobil tangki pemadam kebakaran dan peralatan pemadam kebakaran serta perekrutan tenaga relawan Damkar sehingga pelayanannya bisa maksimal”, tegas Buce.
Buce juga meminta agar jalan yang ada pada fasilitas umum berupa pasar harus diberi ruang agar ketika terjadi kebakaran mobil pemadam tidak terhalang oleh tumpukan barang jualan yang berserakan.
“Kami juga sudah mengusulkan kepada pemda agar setiap kecamatan difasilitasi dengan mobil pemadam dan peralatannya karena jika pelayanannya hanya bersumber dari sini maka akan sulit untuk memadamkan api karena faktor jarak”, jelas Buce.
Sementara itu bupati TTS, Egusem P .Tahun, S.T, M.M yang di konfirmasi via pesan whatsApp tentang permintaan dari instansi pemadam kebakaran belum merespon atau membalas pesan whatsAppnya sampai berita ini diturunkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.