SOE, Flobamora-news.com – Atasi kelangkaan minyak goreng Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM bekerja sama dengan Tokoh Pahlawan Kupang sebagai distributor minyak goreng curah bersubsidi menggelar pasar murah selama Tiga hari terhitung mulai tanggal 21-23 Mei 2022 di depan halaman Kantor Bupati Lama. Hal ini bertujuan guna menetralkan harga minyak goreng yang selama ini meresahkan masyarakat.
Ratusan warga Kota Soe berbondong bondong mengantri guna mendapatkan minyak goreng curah bersbsdi dengan harga Rp.14.000 perliter. Dari hasil Pantauan media flobamora-news.com, pada Sabtu (21/5/2022) di depan halaman kantor Bupati lama, para konsumen atau pembeli adalah petani, pedagang, dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut mengantri untuk membeli minyak goreng curah.
Adapun syarat untuk membeli minyak goreng curah bersubsidi adalah konsumen atau pembeli wajib mendaftar dengan menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak Dua lembar dan wajib membawa tempat penampungan serta hanya diijinkan untuk membeli 15 liter perorang.
Bupati Egusem P Tahun, S.T, M.M, kepada media ini bahwa selain mengunjungi operasi pasar murah minyak goreng ada juga sumbangan biskuit dari Partai Golkar untuk dibagikan kepada anak-anak dan ibu hamil. Sedangkan menyangkut operasi pasar murah yang awalnya direncanakan dua hari ditambahkan satu hari lagi menjadi Tiga hari, sehingga bisa mengatasi kelangkahan minyak goreng.
Di tempat yang sama juga, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Benny Frits Tobo, S.E menjelaskan, bahwa Pemda telah bekerja sama dengan Tokoh pahlawan Kupang untuk melakukan pasar murah minyak goreng curah bersubsidi dengan tujuan untuk melayani kelangkaan minyak goreng. dan dilarang keras bagi masyarakat atau pedagang yang datang membeli lalu menjual kembali.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.