SOE, Flobamora-news.com – Warga Kecamatan Toianas, memadati Kantor Pos Giro Soe guna mengambil tiga macam Bantuan Sosial (Bansos) yaitu PKH, BBM dan Sembako. Kurang dari 8000 warga Toianas nampak mengantri sejak pagi untuk bisa mengambil jatah bansos. Hingga pukul 13.00 WITA, masih terlihat warga dari Kecamatan Toianas lagi antrian di halaman kantor pos Giro soe dan separu warga berada pada jalan umum hingga jalan dua jalur harus ditutup satu jalurnya pada, Selasa (6/12/2022).
Dari pantauan media Flobamora-news.com, tak kurang dari 1000 warga Toianas nampak mengantri sejak pagi hingga pukul 13.00 WITA, di halaman samping Kantor Pos Soe.
Kegiatan pembagian tiga jenis bansos ini jarang terjadi. Hal ini disebabkan karena selama ini, pihak Kantor Pos Giro langsung mendatangi setiap kantor kecamatan dan termasuk Kecamatan Toianas untuk membagikan Bansos kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Namun karena telah terjadi kasus pemukulan yang dilakukan oleh dua irang oknum terhadap petugas kantor pos Giro di kantor kecamatan Toianas pada bulan April 2022 lalu, sehingga petugas kantor pos Giro soe merasa tidak nyaman untuk turun dan membagikan Bansos ke warga KPM yang ada di kecamatan Toianas.
Berdasarkan persoalan tersebut petugas Pos Giro Soe telah mengambil keputusan untuk melakukan pelayanan pembayaran di kantor pos Giro. Keputusan tersebut mewajibkan masyarakat Kecamatan Toianas yang masuk KPM untuk datang ke kantor pos giro soe guna mengambil apa yang menjadi hak mereka.
Menurut salah satu warga Toianas yang tidak mau disebutkan namanya mrngatakan bahwa kalau bisa petugas Pos Giro turun dan bayar langsung ke kecamatan. Kalau kami datang kesini biayanya sangat mahal karena uang transportasi diri Toianas ke Soe itu harganya Rp. 75.000 perorang dan kalau pergi pulang maka Rp.150.000, belum sitambah makan minum maka kurang lebih Rp.200 000.
Sementara Dr.Marthen Tualaka,SH,M.Si Anggota DPRD TTS fraksi Hanura ketika mendengar langsung mendatangi Kantor Pos Giro guna bertemu dengan kepala kantor Kornelius Lako dan meminta agar pelayanan pembayaran bansos kembali dilakukan di kantor Kecamatan Toianas.
“Hal ini mengingat karena orang tua dati Kecamatan Toianas harus menempu jarak yang begitu jauh baru tiba di kantor pos Giro Soe. Mereka harus korbankan biaya yang cukup banyak baru bisa tiba di kota soe. Sehingga harapan saya mari kita carikan solusi sehingga pelayanannya kembali ke kantor camat Toianas”, ujar Marthen
Berdasarkan permintaan Marten Tualaka, Kornelius menjelaskan bahwa, petugas masih sesalkan dan merasa tidak nyaman dengan oknum yang melakukan pemukulan terhadap petugas kami sehingga para petugas enggan untuk melakukan pembayaran bansos di Kecamatan Toianas.
Ia juga menambahkan bahwa para petugas pos giro yang menerima perlakukan yang kurang bagus hingga terjadi pemukulan meminta kepada dua pelaku yang sudah dilaporkan untuk datang ke kantor dan didampinggi oleh keluarga serta pemerintah desa lalu meminta maaf kepada petugas yang jadi korban. Kasus ini sudah kami laporkan kepihak kepolisian namun sampai dengan sekarang pelaku belum diamankan.
Atas pernyataan Kornelius, Marthen Tualaka langsung menyatakan bahwa saya bersedia untuk memfasilitasi pertemuan pelaku bersama sekeluarga pelaku dengan pihak kantor pos giro. Selain itu, dirinya juga akan memfasilitasi pertemuan para kepala desa sekecamatan Toianas dengan pihak kantor pos.
“ Kalau pelaku memang sulit saya ajak ke sini, minimal saya akan bawa keluarga pelaku bersama para kepala desa serta camat Toianas ke sini guna menjawab permintaan pihak Kantor Pos,” sebutnya.
Sedangkan untuk proses hukum Marthen mengaku bahwa, ia akan berkoordinasi dengan Kapolres TTS agar pelaku segera diamankan dan dapat diproses karena mengingat pelaku sudah beberapa kali melakukan kasus yang sama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.