Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tidak Hanya Mempolisikan Bupati TTS,  Tujuh Fraksi  DPRD Usulkan Hak Angket

SOE – Flobamora-news.com – Setelah mempolisikan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun ke polisi atas dugaan penghinaan, kini Tujuh fraksi di DPRD mengusulkan penggunaan Hak Angket. Usulan ini diserahkan langsung kepada Ketua DPRD, Marcu Mbau pada Senin 21 Maret 2022 di ruang kerja ketua DPRD TTS.

Pengusulan Hak Sngket ini terkait hilangnya anggaran untuk pekerjaan jalan Bonleu pada APBD Tahun 2022. Padahal, baik di tingkat fraksi maupun Banggar, DPRD TTS telah menyetujui alokasi anggaran untuk pekerjaan jalan Bonleu senilai 5 Miliar. Namun anehnya, dalam dokumen APBD Tahun 2022, anggaran pekerjaan jalan Bonleu tak ada.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tujuh fraksi yang mengusulkan penggunaan hak angket yaitu, Fraksi Hanura, NasDem, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PKP.
Untuk diketahui, hak angket sendiri merupakan salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh DPRD untuk melakukan penyelidikan yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait usulan hak angket jalan Bonleu, Dijelaskan Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau bahwa, tidak adanya alokasi anggaran pekerjaan jalan Bonleu pada dokumen APBD Tahun 2022 memiliki dampak yang luas bukan saja untuk masyarakat Bonleu yang tidak mendapatkan pembangunan fasilitas jalan tetapi juga untuk 6.000 lebih pelanggan PDAM Soe yang menerima manfaat dari sumber air Bonle’u. Pasalnya, gara-gara kebijakan Bupati Egusem Tahun yang tidak mengalokasikan anggaran untuk pekerjaan jalan Bonle’u, maka ada kemungkinan penutupan sumber mata air Bonle’u akan kembali berulang untuk ketiga kalinya.

Kebijakan Bupati Tahun untuk tidak mengalokasikan anggaran peningkatan ruas jalan Bonle’u, kata Marcu, telah melanggar apa yang sudah menjadi komitmen bersama antara pemerintah, DPRD TTS dan masyarakat Bonleu yang dibuat pada 10 Juni 2021.

Baca Juga :  Lunasi Pembayaran, 40 Pelanggan PLN di Desa Nunleu Hingga Saat Ini Meterannya Belum Terpasang

” Usulan hak angket ini akan kita bawah ke paripurna mendatang untuk mendapatkan persetujuan minimal dari 2/3 anggota,” ungkap Marcu.

Dilanjutkan oleh ketua fraksi PKP, Dr.Uksam B Selan,S.Pi,MA, menjelaskan bahwa, akibat tidak dianggarkannya peningkatan ruas jalan Bonle’u, maka akan mengakibatkan dampak yang luas sekali, sehingga 7 fraksi DPRD kabupaten TTS harus mengusulkan Hak Angket.