SOE, Flobamora-news.com – Panitia Hak Angket melakukan jumpa pers bertujuan guna menanggapi dan menjawab pertanyaan publik tentang sejauh mana proses dan tahapan angket. Saat ini baru Dua Organisasi Perangkat Daerah yang menyerahkan dokumennya. Kita akan bersurat jika tidak mengindahkan kita akan jemput paksa. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dr. Marthen Tualaka, S.H, M.Si di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada, Selasa (10/5/2022).
Hadir dalam jumpa pers Ketua Panitia Hak Angket, Dr.Marthen Tualaka, S.H, M.Si dari Fraksi Hanura, Wakil Ketua panitiat Dr.Uksam Selan, S.Pi, M.A dari Fraksi PKP, Melianus Bana, S.H. dari Fraksi PKB, Mateos Lakapu dari fraksi PDI Perjuangan, Sefriths Nau dari Fraksi PKP, dan Yupik Boimau, S.Pd dari fraksi Hanura.
Ketua panitia Hak Angket Marthen Tualaka kepada sejumlah awak menjelaskan bahwa kami sudah konsultasi ke sejumlah lembaga yaitu Kejaksaan Agung, Departemen Dalam Negeri dan Mahkamah Agung (MA) tetkait tahapan yang telah dijalankan. Adapun tahapan hingga kini yakni melayangkan surat pertama kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada kaitannya dengan angket. Dari surat tersebut tercatat baru Dua OPD yang menyerahkan dokumen sehingga pekan depan panitia angket akan melakukan penyelidikan.
“Kami sudah berikan surat pertama dan dalam minggu ini akan kembali bersurat lagi kepada OPD yang belum menyerahkan dokumen yang dibutuhkan oleh panitia angket”, tutur Marthen.
Adapun dokumen yang diminta diantaranya Surat Edaran (SE) Bupati terkait anggran ke OPD, dokumen APBD tahun 2020-2022 , laporan ,hasil evaluasi dan jawaban pemerintah.
Politisi Hanura ini berharap OPD yang sudah disurati pro aktif menyikapi surat dari panitia angket.
Dirinya juga mewanti wanti jangan sampai panitia bersurat ke tiga kali karna jika itu terjadi pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menjemput paksa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.