Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dakwaan JPU Kabur, Tidak Cermat dan Tidak Tepat, PH Nikodemus Manao: Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

SOE, Flobamora-news.com – Sidang dakwaan tindak pidana  pengeroyokkan yang terjadi di di kawasan hutan Besipae Puababu Lunamnutu  dengan terdakwa Nikodemus Tanao kembali digelar. di Pngadilan Negeri Soe . Pasalnya sidang kali ini dengan agenda sidang nota keberatan atau eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa yang berlangsung di Pngadilan Negeri Soe pada, Selasa 23 Mei 2023.

Dalam keberatannya, Tim Penasehat Hukum Nikodemus Manao mengatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur tidak cermat dan tidak tepat. Karena dakwaan JPU akan uraian fakta peristiwa didasarkan pada imajinasi subjketif JPU, dimana JPU menguraikan saksi korban mengantarkan surat kepada beberapa warga penerima rumah bantuan pemerintah provinsi dimana yang didatangi oleh saksi korban yang menjadi tempat peristiwa adalah rumah bantuan pemerintah adalah imajinasi JPU semata , locus deluctinya atau tempat kejadiannya menajdi kabur, tidak cermat dan tidak tepat. Karena pada kenyataanya rumah yang didatangi oleh saksi korban adalah rumah pribadi Simon Petrus Sae yang di bangun pada tahun 2010, atau 10 tahun mendahului rumah bantuan pemerintah provinsi yang baru dibangun pada tahun 2020.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Uraian dakwaan JPU yang kabur, tidak cermat dan tidak tepat ini karena hanya didasarkan pada keterangan saksi korban semata, tidak didasarkan pada hasil penyidikan atas Simon Petrus Sae dan Yuliana Lete -Warga yang didatangi oleh saksi korban untuk memberikan surat dari pempriv NTT yang juga dalam uraian dakwaan JPU tidak dinyatakan dengan cermat,terang dan tepat surat apa yang diantar oleh saksi korban sehingga mesti sudah larut malam pun mesti di paksakan diantar ke warga yang justru menjadi salah sasarannya”, tegasnya.

Baca Juga :  Lunasi Pembayaran, 40 Pelanggan PLN di Desa Nunleu Hingga Saat Ini Meterannya Belum Terpasang

Dalam nota keberatannya Tim Kuasa Hukum Nikodemus Manao, Dyonosius F.B.R.Opat, SH, Victor Emanuel Mannait, SH, Ridwan Tapatfeto, SH, juga menyatakan kekaburan, ketidak cermatan dan ketidak tepatan dakwaan JPU akan unsur barang siapa dengan mendakwa Terdakwa Nikodemus Manao bersma- sama dengan orang orang yang tidak di kenali oleh saksi korban bersama menarik saksi korban keluar dari dalam rumah Simon Petrus Manao, tanpa menguraikan dengan tegas dan cermat, identitas , ciri , jumlah dan peran setiap orang yang datang bersama-sama dengan Terdakwa menarik keluar saksi korban dari dalam rumah Simon Petrus Sae karena memang uraian fakta itu hanya semata mata didasarkan pada keterangan saksi korban tanpa adanya penyidikan atas warga-Simon Petrus Sae dan Yuliana Lette yang menjadi tujuan utama didatangi oleh saksi korban.