Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Dianiaya Keluarga YN dan Dipaksa Buka Celana, YL Polisikan Kades Kiufatu

SOE, Flobamora-news.com  –  YL (27) salah satu warga Desa Kuifatu Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ON dan pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa berinisial MH.. Pasalnya korban dituduh telah menghamili saudari perempuan pelaku berinisial YN (24). Korban dianiaya di rumahnya pada tanggal 02 April 2023. Tak terima dengan tindakan kedua oknum tersebut korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Kualin.

Menurut korban YL selain dianiaya, dirinya dipaksa membuka celananya untuk membuktikan apakah yang disampaikan oleh YN adalah fakta atau bohong.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tidak terima dengan perlakun para pelaku, korban melaporkan tindakan penganiayaan dan pelecehan terhadap dirinya. Dua kasus ini dilaporkan ke Polsek Kualin dengan laporan polisi yang pertama Nomor : LP/14/IV/2023/Sek Kualin, tertanggal 02 April 2023. Laporan diterima oleh BRIPTU Rogasianus D.Nahas dengan terlapornya ON.

Sedangkan laporan kedua tentang dugaan tindak pidana Pelecehan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 di kantor Desa Kuifatu dengan terlapor Kepala desa MH dan PN CS sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/14/V/2023/Sek Kualin tertanggal 13 Mei 2023 yang diterima oleh Bripka Wilfridus F. Bria.

Korban YL (27) Kamis (1/6/2023) di seputaran Kota Soe kepada flobamora.news.com menjelaskan bahwa pada tanggal 2 April 2023 ada Empat orang yang datang ke rumahnya lalu menganiaya dirinya. Saat itu yang pegang saya adalah JN> Lalu yang pukul saya dengan kepal tanganya hingga bibir pecah dan mengeluarkan darah adalah ON bersama iparnya yang marganya Tamelan. Sedangkan YN marah sambil menunjuk mata saya dan memaksakan saya agar saya mengaku bahwa saya yang telah menghamili YN. Namun karena saya merasa bukan saya yang menghamili YN maka saya pun tidak mau mengaku. karena dianiaya,  saya pun melaporkan kasus ini ke Polsek Kualin.

Baca Juga :  Polres TTS Dikunjungi Anggota Komisi III DPR RI 

Lanjutnya, setelah saya melaporkan kasus penganiayaan ke Polsek Kualin, tanggal 4 April 2023 saya mendapat surat panggilan dari kepala desa Kuifatu, saya pun memenuhi panggilan dan hadir di kantor desa. Kata Yongki, di kantor desa saya ditanya oleh kepala desa dan bertanya  apakah saya yang menghamili YN atau bukan, lalu saya mengatakan bahwa bukan saya yang hamili dia. Lalu kepala desa mengatakan bahwa, tapi YN bilang anda yang menghamili dan YN pun menyebut bahwa anda belum sunat. Sehingga untuk membuktikan apa yang diungkapkan oleh YN, Kepala Desa MH memerintahkan agar saya diperiksa apakah saya sudah sunat atau belum. kemudian saya di bawah oleh FKPM Petrus Natonis, sekretaris desa Sepus Nenoliu. setelah kami tiba dalam sebuah ruangan maka Sepus Nenoliu menyuruh saya untuk segera buka celana yang saksikn oleh ketua RT.29 dan ketua RT.31. setelah celana dilepas maka Sepus Nenoliu dan Petrus Natonis memotret alat kelamin saya menggunakan ponsel mereka kemudian mereka keluar lalu menunjukannya kepada perangkat desa yang hadir pada saat itu untuk melihat apakah saya sudah sunat atau belum.