Kata Kasat Joel, kejadiannya berawal saat pelaku dipengaruhi oleh minuman keras (miras), sehingga pelaku mabuk dan bertindak brutal sampai membakar rumahnya sendiri. Karena apinya semakin besar dan mobil pemadam kebakaran pun belum tiba, sehingga apinya terus merambat ke rumahnya Welhelmina Touselak den menghanguskan semua isi dari dua rumah tersebut.
Lanjut Kasat Joel, kerugian yang di alami oleh kedua korban kebakaran kurang lebih Rp 300.000.000 (tiga ratus juta).
Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan telah dilakukan
gelar perkara sehingga status Dedi Balelay menjadi tersangka dan telah dilakukan penangkapan, serta penahanan.
berdasarkan perbuatannya maka tersangka di kenakan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Jelas Joel dalam pesan WhatsApp nya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.