SOE,Flobamora-news.com – Kantor Desa Olais Kecamatan Kuanfatu Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur disegel oleh masyarakat setempat. Pasalnya Diduga akibat kurangnya transparasi dari pemerintah desa akibatnya warga protes dan melakukan hal tersebut pada, Senin 15 Mei 2023.
Menurut Salah satu warga masyarakat Desa Olais berinisial Melvin Sae yang nampak pada vidio yang beredar berhasil dikonfirmasi oleh flobamora.news.com melalui sambungan telepon pada malam hari mengatakan bahwa aksi penyegelan kantor desa adalah sebagai bentuk protes terhadap Kepala desa Olais, Yosepus Nufeto yang diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana desa pada tahun 2022 yang belum dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administrasi kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Selain itu kami juga dengar informasi bahwa SPJ pengelolan dana desa tahun 2022 sudah dimasukan ke kabupaten, sehingga sebagai masyarakat desa Olais maka kami perlu tahu apakah pertanggung jawabannya secara keseluruhan ataukah pertanggungjawaban SPJ nya hanya beberapa tahap ditahun 2022. Sebab ditahun 2022 ada dua kepala desa yaitu yang pertama Ignesiu Yosep Babis selaku PJS, lalu kemudian diganti dengan Yosepus Nufeto selaku kepala desa Defenitif”, tegasnya.
Lebih lanjutnya ia mengatakan bahwa, penyegelan Kantor Desa Olais selain tidak ada transparansi dalam pengelolaan anggaran dana desa tahun anggaran 2022, juga ada beberapa persoalan pengelolaan dana desa. Antara lain terkait dengan pemberdayaan masyarakat dalam pengadaan anakan pohon pisang, Stek ubi kayu, porang, dan pupuk, sehingga sampai dengan saat ini kami masyarakat tidak mengetahui pasti jumlah pengadaan anakan tersebut.
“Pengadaan anakan pohon pisang, stek ubi kayu dan porang serta harganya. Pengadaan dilakukan oleh CV yang kami sendiri tidak tau CV apa. Sedangkan dalam kwitansi atas nama S. Natonis. Kami sendiri tidak tahu S. Natonis ini siapa”, ujarnya.
“Sebagai masyarakat penerima manfaat minta kejelasan terkait dengan SPJ tahun anggaran 2022 yang sudah masuk, apakah sudah diverifikasi oleh sekretaris desa dan tim verifikasi kecamatan atau belum. Sehingga melalui aksi penyegelan kantor desa maka kami berharap agar ada perhatian khusus dan penanganan secara serius dari pihak Pemerintah Kabupaten TTS dalam hal ini Bupati TTS, Dinas PMD dan Inspektorat, DPRD sebagai lembaga pengawasan, Kejaksaan,Tipikor Polres TTS agar segera audit pengelolaan Dana desa pada Desa Olais, sehingga semua bantuan untuk pemberdayaan masyarakat bisa tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan”, tegas Melvin Sae.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.