SOE- Flobamora-news.com – Kementerian Hukum dan Ham memberikan penghargaan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Selatan (TTS). Piagam tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi karena terintegrasinya jaringan dan informasi hukum yang ada pada DPRD TTS. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada, Senin (28/3/2022).
Selain itu Kanwil Kemengkum HAM NTT mengadakan pertemuan dengan ketua Bapemperda DPRD TTS, Jason Benu, Wakil Ketua, Sefrits Na’u, anggota, Habel Hoti, Deksi Letuna, Robinson Fa’ot, Mateos Lak’apu, Jublina Sun dan Hendrikus Babys, guna memfasilitasi untuk penyusunan Naskah Akademik dan peraturan daerah.
Perancang perundang-undangan Ahli Madya serta Koordinator perancang Kanwil kemenkum HAM Yunus P. S.Bureni, S.H, M.H kepada media ini bahwa, ada dua kegiatan yang dilakukan hari ini, yang pertama bersama teman-teman DPRD melalui Bapemperda untuk fasilitasi dalam penyusunan Naskah Akademik dan rancangan peraturan daerah.
Ada dua judul Inisiatif DPRD tahun 2022:
Pertama – Penyelenggaraan mendapat telekomonikasi.
Kedua adalah penyelenggaraan ketelitian Intelektual.
“Dengan dua judul itu kita akan melakukan esesmen dan pengambilan data serta diskusi terkait kedua judul tersebut. Kegiatan yang kedua adalah, penyerahan piagam penghargaan dari Mentri Hukum dan HAM sebagai bentuk apresiasi karena terintegrasinya jaringan dan informasi hukum yang ada pada DPRD dengan dukumentasi informasi hukum secara Nasional”, “, jelas Yunus.
“Akan kita tahu bahwa DPR mempunyai salah satu fungsi yaitu fungsi legislasi, yang berfungsi ada rancangan peraturan inisiatif DPRD, yang kemudian diproses dan diundangkan, sehingga JDIH ini menjadi media untuk penyebarluasan informasi hukum terhadap produk-produk hukum yang ada. Ketika sudah teruntegrasi secara Nasional, maka JDIH kabupaten TTS ini tidak hanya peraturan daerah tetapi hirarki peraturan juga kemudian tampilkan disitu. Yunus juga mengaku bahwa ada keberhasilan dari teman-teman DPRD kabupaten TTS, karena tidak semua kabupaten kota mendapat penghargaan ini. Namun untuk seluruh NTT sudah terintegrasi sehingga keberhasilan ini membawa NTT masuk sepuluh besar secara nasional dan khusus untuk media penyebaran dan luas penyebaran itu kemudian NTT mendapat perungkat tiga secara Nasional. Jelas Yunus
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.