SOE, Flobamora-news.com – Menghormati jasa pengabdian Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar acara wisuda Purnabakti PNPP dan syukuran Korps Raport Perwira dan Bintara Polri periode 1 Januari 2023 di aula Tribrata pada, Jumat (6/1/2023).
Dalam syukuran tersebut, 28 anggota Polres yang naik pangkat menyampaikan ucapan terima kasih yang diwakili oleh AKP Agustinus Sole.
“Pertama-tama kami panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena hari ini kami 28 orang telah menerima kenaikan pangkat. Selanjutnya kami juga berterima kasih kepada pimpinan dan senior kami yang juga mendukung dan membantu kami dalam kenaikan pangkat hari ini. Tak lupa kami berterima kasih kepada orang tua kami, istri dan suami yang juga turut memberi dukungan sehingga pada hari ini kami bisa naik pangkat. Oleh karena itu terimakasih banyak buat semuanya dan kami akan siap melaksanakan tugas sesuai dengan perintah undang-undang dan perintah pimpinan”, ungkap Agus.
Sedangkan pesan dan kesan dari empat anggota purnabakti dan satu pegawai ASN yang di wakili oleh purnawirawan Luky Okto Seli memberi pesan dan kesan bahwa yang paling berkeanan bagi kami adalah kami menjalankan tugas sebagai polisi sampai ke tahapan akhir yaitu pensiun dan yang paling berkesan buat saya adalah bahwa 35 tahun saya menjadi anggota polisi di polres TTS hingga pensiun di Polrea TTS dan itulah yang paling terkesan buat saya.
“Saya mengucapkan terima kasih buat Bapak Kapolres, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa,S.I.K, Ketua Bhayangkari cabang TTS, Ny.Ayie Putu Suka Arsa, Bapak wakapolres TTS, Kompol Gede Arya Bawa S.Sos,MH bersama wakil ketua Bhayangkari dan seluruh rekan-rekan perwira, bintara serta seluruh bhayangkari yang telah bekerja sama untuk membantu kami dalam menjalankan tugas selama 35 tahun dalam institusi polri khusuanya di polres TTS”, ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa keberhasilan seorang suami itu karena doa seorang istri, sehingga saya menghimbau buat semuanya bahwa jangan pernah menyakiti hati seorang istri, karena seorang pejabat bisa hancur karena tiga T, yaitu Harta, takta, wanita. Oleh karena itu janganlah mencari kenyamanan di luar, karena itu yang akan kita dapatkan adalah kesengsaraan”, tegas Okto Seli.
Sementara itu Wakaplres TTS Kompol Gede Arya Bawa,S.Sos,MH dalam sambutannya bahwa kenaikan pangkat perwira dan bintara Polri dijajaran polres TTS, dan yang dilantik saat ini merupakan sebuah kebanggaan tersendiri. Sehingga perlu saya tekankan kepada anggota yang mendapat kenaikan pangkat bahwa kenaikan pangkat bukan sekedar untuk gagah-gagahan saja namun yang perlu saudara ingat pertama-tama harus bersyukur kepada kepada Tuhan yang Maha Esa. dan yang kedua adalah bahwa setelah kenaikan pangkat maka tugas-tugas saudara semua akan semakin berat dan banyak tantangannya. Karena Polri bukan hanya ingin dicintai namun juga harus dipercaya oleh masyarakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Selanjutnya Arya Bawa mengatakan bahwa kegiatan upacara Pedang Pora merupakan tradisi bagi personil Polri. Bagi yang menjalani wisuda purnabakti dan wajib hukumnya dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa para senior yang telah bersama-sama berbakti bagi Nusa dan Bangsa terutama melayani Masyarakat pada umumnya dan khususnya masyarakat Kabupaten TTS.
“Karena itu Tradisi Pedang Pora disimbolkan sebagai upacara penghormatan atas jasa-jasa pengabdian anggota Polri yang selesai masa tugasnya”, jelasnya.
“Upacara Pedang Pora yang dilakukan PJU Polres TTS kepada anggota Purnabakti ini menunjukan semangat Lembaga Polres TTS mengantarkan anggotanya yang selesai masa tugas, dengan harapan semua kita yang masih aktif akan melanjutkan perjuangannya dan yang purna tugas atau pensiun tetap diberikan kesehatan dan keselamatan”, tutup Waka Arya Bawa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.