Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres TTS Amankan Lima PSK, Satu Mucikari dan Sejumlah Uang Tunai di Dua Hotel Berbeda

SOE, Flobamora-news.com – Anggota Polres TTS, berhasil mengamankan Lima perempuan pekerja sex komersil dan Satu mucikasi di dua hotel yang berbeda di Kota Soe. Selain itu petugas juga menyita sejumlah uang tunai, Handphone dan barang lainnya pada, Jumat (26/08/2022) malam hari.

Penggerebekan di Hotel Bahagia Dua anggota  mengamankan satu pekerja seks komersial dan Satu orang mucikari yang juga adalah pacar dari perempuan tersebut. Setelah keduanya diamankan anggota pun bergerak menuju TKP ke dua berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang prostitusi online yang terjadi di Hotel Bahagia I. Anggota Polres TTS mendapatkan Empat perempuan pekerja seks komersil.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Anggota Polres TTS yang dipimpin oleh Kanit Tipideksus, Ipda Robbyyanli D.Putra S.Tr.K, membawa para pelaku beserta sejumlah barang bukti ke Mapolres guna ditindak lanjuti.

Kapolres AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., kepada Flobamora-news.com Sabtu (27/08) bahwa tadi malam anggotanya berhasil mengamankan beberapa pelaku prostitusi online melalui aplikasi Michak di dua hotel yang berbeda yaitu Hotel Bahagia I dan Bahagia II di kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur 

“Para pelaku pekerja seks komersil ini, anggota saya  amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi seksual di lokasi tersebut, yakni Hotel bahagia I dan hotel Bahagui II”, ujar Kapokres.

Dari lokasi Hotel Bahagia II kami telah mengamankan

1. Seorang pria berinisial AB (32) tahun, selaku pacar sekaligus berperan sebagai Mucikari dalam kasus ini. AB juga berperan sebagai operator akun Michat yang berkomonikasi langsung dengan pelanggan guna menentukan harga tempat dan waktu/durasi layanan Seks yang akan dilakukan oleh MMN selaku PSK.

Baca Juga :  Tiga Bangunan di Desa Fatukoko Habis Dilahap Si Jago Merah

2. Kemudian anggota mengamankan seorang perempuan berinisial MMN (41) tahun yang berperan sebagai pejerja seks komersial (PSK).
Saat penggerebekan di TKP Hotel Bahagia II kamar 120, anggota mengamankan barang bukti berupa:
1. Uang tunai sebesar Rp.863.000,
2. Uang Dolar sebesar $26
3. Satu bungkus Kondom Kosong
4. Satu dos tusu MAGIC Power warna hitam.
5. Dua buah buku tabungan yaitu bank BCA dan Simpedes
6. Satu buah tas kukit warna abu-abu,
7. Satu buah Hanpon merek OPPO
8. Satu buah hanpon merek Samsung,
9. Satu Unit Mobil1 ERTIGA DH 1638 XX
10. Dua buah kunci mibil.

“Berdasarkan hasil GP penyidik telah menetapkan AB sebagai tersangka karena perannya sebagai mucikari, sebagaimana diatur dalam pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun pidana kurungan dan/atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan, Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka akan dikenakan penangkapan dan penahanan”, jelas Kapolres.

Sedangkan TKP kedua, di Hotel Bahagia I, polisi telah mengamankan Empat orang Pekerja Seks Komersil (PSK) masing-masing berinisial, PA (24) tahun, LMF (23) tahun, JT (26) tahun, ET (20) tahun. Keempat PSK tersebut diamankan saat berada di kamar nomor 202 dan 104.

Barang bukti yang berhasil diamankan di adalah:
1. Uang tunai Rp.9.898.000,
2. Satu dos kondom merek sutra,
3. Tiga buah ATM,
4. Tiga buah tas kulit,
5. Empat buah dompet,
6. Dua buah KTP-e.
7. Tiga kartu KIS,
8. Dua botol minuman keras.

“Kami masih lakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berperan untuk mempermudah terjadinya perbuatan cabul dan/atau layanan seks oleh keempat PSK ini. Nantinya akan sama kami kenakan pasal 506 KUHP Jo pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan”, pungkas Kapolres I Gusti.