SOE, Flobamora-news.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pasalnya kasus ini terungkap berkat laporan dari korban Elisabet Ninef warga RT.003/RW.002 Desa Boking Kecamatan Boking dan berhasil menangkap Dua tersangka . Hal ini disampaikan oleh Kapolres AKBP I Gusti Putu Suka Arsa S.I.K, M.Hum di ruang Restorative Justice Satreskrim pada, Selasa 20 Juni 2023.
Menurut Kapolres I Gusti Putu Suka Arsa bahwa korban Elisabet Ninef melaporkan kasus ini pada tanggal tanggal 27 Januari 2023 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/1/2023/sek boking/polres TTS.o
“Berdasarkan Laporan tersebut kami berhasil menangkap dua orang pelaku TPPO yang berinisial AS dan RN yang kini keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolres TTS”, ujar Kapolres dalam pres relkeasnya.
Dalam Press Release Kapolres TTS didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, S.H, Kanit Tipiter IPDA Robbyanli Dewa Putra, S.Tr.K.
“Satreskrim polres TTS telah berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang yang terjadi pada bulan Juni 2022 lalu di wilayah hukum Polsek Boking. Ada pun pengungkapan kasus TPPO ini karena berdasarkan laporan dari korban Elisabet Ninef (43) warga RT.003/RW.002 desa Boking kecamatan Boking dan dalam kasus ini dua orang tersangka yang laki-lakinya berinisial HS (44) sedangkan perempuannya berinisial RN (29)”, ungkap Kapolres.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.