SOE,Flobamora-news.com – Satuan Reserse Narkoba Polres TTS Gelar pembentukan dan pembinaan Kampung Bebas Narkoba di kampung Neonmat Desa Nulle Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan provinsi Nusa tenggara timur pada, Jumat Empat Agustus 2023 beberapa waktu yang lalu.
Kegiatan dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres TTS IPDA Aris Rudolf Riwu, S.H, Kaur mintu Sat Narkoba Polres TTS AIPDA Filmon Umbu Rifat, S.H, Kanit 1 Sat Narkoba Polres TTS BRIPKA Tony Mauguru Babin Kantimas Desa Nulle BRIPKA Yosti Sae, Kepala Desa Nulle Engki Selan, Kepala dusun Asrika Selan, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda dan warga Neonmat, Desa Nulle, kecamatan Amanuban Barat.
Adapun rangkain kegiatan pembentukan dan pembinaan Kampung Bebas Narkoba diawali dengan sambutan oleh Kasat Narkoba IPDA Aris Rudolf Riwu, S.H bahwa momentum pertemuan yang berlangsung saat ini merupakan salah satu ajang silahturahmi antara Polres TTS dengan Warga kampung Neonmat, Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS, sehingga perlu diketahui bersama bahwa, kedatangan Satres Narkoba Polres TTS di kampung Nulle ini adalah untuk membentuk kampung bebas narkoba yang mana pembentukan kampung bebas narkoba merupakan salah satu program Kapolri.
Lanjut Riwu bahwa suatu kehormatan dan kebanggan bagi kita semua, bahwa dari sekian Desa yang ada di Kecamatan Amanuban Barat, kampung Neonmat lah yang dipilih menjadi kampung bebas narkoba.
Selanjutnya Kaur Mintu Sat ResNarkoba Polres TTS AIPDA Filmon Umbu Rifat, S.H dalam sambutannya bahwa terima kasih atas partisipasi warga kampung Neonmat dalam menghadiri kegiatan pembentukan kampung bebas narkoba dan perlu kita ketahui bersama bahwa kehadiran Polres TTS dalam hal ini Satres Narkoba Polres TTS adalah untuk melaksanakan kegiatan pembentukan kampung bebas Narkoba yang mana kami dari Satres Narkoba Polres TTS dalam menindak lanjuti apa yang menjadi program Kapolri, telah memilih dan menentukan kampung Neonmat, Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat sebagai kampung bebas narkoba.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.