Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terbukti Bersalah Nikodemus Manao Divonis Enam Bulan Penjara

SOE, Fobamora-newws.com + Setelah menjalani masa persidangan sebanyak 13 Kali, atas perkara Nomor 28/Pid.B/2023, terdakwa Nikodemus Manao, atas dakwaan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau tindak pidana Penganiyaan pasal 351 ayat (1) KUHP akhirnya divonis. Pasalnya Ketua Majelis Hakim, Gustav Bless S.H dan Dua anggoa majelis Hakim, menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan menyakinkan atas dasar keyakinan hakim, bersalah melakunan tindak pidana Penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP, dan diganjar hukuman penjara 6 Bulan dikurangi selama masa tahanan, dari Tuntutan jaksa 7 Bulan di kurangi masa selama tahanan terdakwa.

Melihat keputusan Majelis Hakim, kuasa hukumnya terdakwa Victor Emanuel Manbait, S.H kepada media ini bahwa proses persidangan putusan ini tidak dihadiri oleh saksi korban dalam dua kali persidangan dan tidak menghadirkan saksi TKP Soleman Tobe dalam 4 kali persindangan oleh Penuntut Umum, sehingga saksi TKP, Soleman Tobe hanya dibacakan keraterangan BAPnya saja dalam persidangan oleh Penuntut Umum.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Lebih lanjut Victor mengatakan bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi berdasarkan keterangan, saksi korban, saksi-saksi dan dikuatkan dengan hasil Visum et Repertum yang menerangkan bahwa yang melakukan penganiayaan tehadap diri korban yaitu terdakwa, Dimana Saksi yang menyatakan Nikodems Manao adalah pelakunya adalah Saksi Soleman Tobe, yang 4 kali tidak dapat dihadirkan JPU dalam persidangan dan hanya di bacakan BAPnya dan berdasarkan kesaksian 2 orang Saksi de Auditu, yang tegas dalam persidangan bersaksi tidak ada di TKP dan melihat sendiri kejadianya dan hanya mendengar dari cerita Saksi korban dan adanya bukti visum et repertum luka pada pelipis kiri yang dialami saksi korban serta bukti berupa satu buah baju Kaos yang di pakai oleh saksi korban pada hari kejadian, yang mana dalam kesaksian saksi korban sendiri di hadapan persidangan bahwa kalau saksi korban pada malam kejadian tidak saja memakai baju kaos kuning dari lapisan dalam tetapi juga memakai Switer pada lapisan luar yang melapisi baju kaos kuning yang di sita oleh JPU dengan ketetapan Hakim sebagai barang bukti. Saksi korban memberikan kesaksian dalam persidangan bahwa kalau switer yang dipakainya pada hari dan tanggal kejadian, tidak di sita polisi dan bajunya ada tersimpan di rumahnya yang berada di kupang. Dan pertimbangan majelis hakim dalam Putusanya bahwa Polisilah yang bertugas untuk melakukan penyitaan barang bukti dengan penetapan hakim. Sehingga
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai Unsur dengan sengaja telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi korban, saksi-saksi dan diperkuat dengan keterangan tersangka yang menerangkan bahwa terdakwa Nikodemus Manao melakukan penganiayaan terhadap diri korban karena korban mengantar Surat pemberitahaun pengosogna lahan di Besipae. oleh karena itu Unsur menyebab rasa sakit /penderitaan telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi korban dan diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum yang menerangkan bahwa terdakwa Nikodemus Manao telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga :  Tiga Bangunan di Desa Fatukoko Habis Dilahap Si Jago Merah

Kata pengacara Victor Manbait bahwa dimana tentang unsur merusak kesehatan orang lain, dalam sidang pembuktian, yang terungkap fakta bahwa ternyata bukti surat dalam berkas perkara berupa Resume kesimpulan terpenuhinya unsur tindak pidana penganiyaan telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi korban, saksi-saksi dan diperkuat dengan keterangan tersangka yang menerangkan bahwa benar tersangka telah mengambil uang angsuran dari para konsumen PT. IVARO VENTUR Cabang Soe dengan malam dan mengatakan pada konsumen bahwa tersangka akan memberikan atau menyetor uang tersebut kepada Pihak PT. IVARO VENTURA yang telah di bantah oleh terdakwa sebagai keterangannya, sama sekali tidak menjadi pertimbangan majelis hakim. Majelis Hakim justru meyakini telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana penganiayaan karena adanya ketidak sesuaian kesaksian diantar para saksi A De Charge dari terdakwa melalui Penasehat hukum, yakni tentang posisi pintu depan. Beda keterangan antara Saksi Ferdy Sae dan Saksi Yuliana Lete. Saksi Ferdi Sae memberi keterangan bahwa pintu depan berada disampingnya sedangkan kesaksian Yuliana Sae bahwa pintu depan ada di belakangnya.