Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tertibkan Tempat Produksi Minuman Beralkohol Pemda TTS Didemo Oleh Pemilik Usaha dan Penjual Miras

SOE, Flobamora-news.com – Pemerintah Kabupaten menertiban tempat produksi minuman beralkohol (Sopi). Hal ini ditolak oleh pemilik  produksi dan penjual minuman keras (Miras) dari tiga desa di Kecamatan Boking  Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur yang melalkukan aksi di Kantor Bupati dan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada, Kamis, (22/09/2022).

Para pendemo dari tiga desa yaitu Desa Meusin, Desa Baus dan Desa Fatumanufui yang di dampingi oleh para mahasiswa yang tergabung dalam Forum Penjabaran Aliansi Peduli Masyarakat Timor Tengah Selatan saat aksi menuntut tiga tuntutan yaitu:

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

1. Mendesak pihak kepolisian dalam menegakan aturan harus humanis dan menyampaikan regulasi yang dilanggar secara baik.

2. Mendesak pemerintah daerah untuk menerbitkan regulasi terkait minuman tradisional atau MIRAS untuk kepentingan sosial, ekonomi dan budaya dalam masyarakat.

3. Mendesak DPRD mengawal sampai adanya regulasi yang mengakomodir kepentingan masyarakat terkait miras (sopi).

Aksi dilakukan di dua titik yaitu titik pertama di Kantor Bupati  dan diterima oleh Asisten Sosial dan Pemerintahan (Asisten I) Drs. Samuel Fallo, M.Si, Kabag OPS Polres TTS, AKP I ketut sedra, S.H, Kabid Damkar Pol PP, Buce Kase,S.H di aula Gunung Mutis.

Asisten Samuel Fallo menyampaikan permohonan maaf karena Bupati, Wakil Bupati dan Sekda tidak hadir karena berhalangan. Tuntutan aksi akan disampaikan kepada Bupati Egusem P.Tahun,S.T, M.M. 

Selanjutnya aksi dilanjutkan ke gedung DPRD dan diterima oleh Wakil Ketua I, Relygius Usfunan, S.H, Ketua Komisi III, Dr.Marten Tualaka, S.H, M.Si, Ketua Komisi IV Pitersius Kefi, Srikandi DPRD TTS Yupik Boimau,S.Pd, dan Habel Hoti.

Koordinator Umum Fendi Bia dan Koordinator Lapangan Rando Kase bergantian menyampaikan tiga tuntutan tersebut dan meminta kepada pimpinan DPRD dan anggota khususnya daerah pemilihan (Dapil) 4 jangan diam dan pasif, tetapi harus terus mengawal pemerintah agar menerbitkan regulasi terkait minuman tradisional (Sopi).

Baca Juga :  Bayi Yang Dilahirkan MN Menderita Sesak Napas dan Akhirnya Meninggal Dunia

Wakil ketua DPRD TTS, Relygius Usfunan mengatakan bahwa ketika ada aspirasi yang di sampaikan kami bukannya diam atau tidak bekerja, namum kami akan membangun komunikasi dengan pemerintah agar mencari dan menemukan solusinya.

Egy sapaan akrapnya juga menyampaikan bahwa ada regulasi terbaru yang mengatur tentang minuman beralkohol yaitu peraturan presiden nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, perda nomor 1 tahun 2013 tentang retribusi perijinan tempat minuman beralkohol serta ditindak lanjuti dengan peraturan bupati nomor 22 tahun 2016 tentang tata cara pemberian ijin tempat penjualan minuman beralkohol dan pemungutan retribusi ijin penjualan minuman beralkohol sehingga masyarakat yang mau membuka tempat usaha minuman beralkihol tinggal menghubungi pemerintah daerah melalui kantor perijinan lalu melengkapi syarat-syarat. 

Ketua Komisi III Marten Tualaka mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk membuka tempat usaha minuman beralkohol tapi pemerintah mengawasi dan menertibkan tempat usaha yang tidak mengikuti mekanismenya. Karena bisa saja usaha yang kita bangun dapat membahanyakan orang lain sehingga perlu uji klik agar diketahui kadar alkoholnya berapa persen, lokasi usahanya steril atau tidak.

“Jika ada masyarakat yang mengatakan bahwa usaha minuman beralkoholnya yang membiayai hidupnya dan keluarganya bahkan sampai menyekolahkan anaknya sampai bergelar sarjana maka minta persyaratannya pada Dinas Perijinan dan pulang lalu siapkan semuanya sehingga bisa memperoleh ijin usaha”, jelas Marten.

Sementara srikadi DPRD TTS Yupik Boimau mengatakan bahwa kita memiliki peran yang berbeda, jadi kami anggota DPRD bukannya diam dan tidak peduli dengan masyarakat, tapi kami terus memperjuangkan yang namanya hak dari pada rakyat.  Tentang tuntutan bapak mama hari ini kami akan duduk bersama dan mencari solusi sehingga tidak mengorbankan pihak lain.

Baca Juga :  Kapolres TTS Pastikan Keamanan Terjamin Jelang Tahun Baru 2024

“Sebenarnya sudah ada aturan yang mengatur tinggal bapak mama lengkapi persyaratannya, dan perlu harus dijaga dan diawasi sehingga jangan sampai setelah minum sopi maka muncul tindak pidana”, ujar Yupik.

Sekretaris dinas perijinan dan penanaman modal Yordan Betti menjelaskan bahwa ijin untuk minuman beralkohol ada pada aplikasi nasional yang namanya OSS yang didalamnya kurang lebil 1700 ijin dan didalamnya ada ijin tentang minuman beralkohol dan syarat utamanya adalah uji laboratorium atau uji klinis untuk mengetahui kadar alkohol yang ada pada minuman beralkohol tersebut, dan bagi yang mau usaha minuman beralkohol maka harus memiliki standar modal 10 miliar, dan jika syarat-syaratnya terpenuhi maka ijinnya akan langsung terbit tanpa harus melalui dinas perijinan lagi dan sampai dengan sekarang pemda TTS belum mengijinkan usaha minuman beralkohol. Jelas Yordan.

Sementara itu Marianus L.Kase, SH dari bagian hukum mengatakan bahwa sampai dengan sekarang pemeruntah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengijinkan minuman beralkohol, sehingga perda nomor 1 tahun 2013 tentang retribusi perijinan tempat minuman beralkohol serta ditindak lanjuti dengan peraturan bupati nomor 22 tahun 2016 tentang tata cara pemberian ijin tempat penjualan minuman beralkohol dan pemungutan retribusi ijin penjualan minuman beralkohol bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Lamber juga menjelaskan bahwa keputusan presiden nomor 10 tahun 2021 tentang pengendalian dan pengawasan telah dicabut bahwa ada pertimbangan hukum karena yang usaha minuman beralkohol tidak membuat tindak pidana, tapi yang melakukannya adalah orang yang konsumsi alkohol. Jelas Marianus.

Kapolres TTS melalui Kabag OPS AKP I Ketut Sedra,SH mengatakan bahwa tentang penertiban pada lokasi pembuatan sopi di Kualin oleh aparat polres TTS karena berdasarkan pengaduan masyarakat di kolom halo kapolda pada koran timex, bahwa di Kualin sopi bebas dijual, masyarakat minum mabuk (sopi) lalu kejahatan dan pencurian makin tinggi, sehingga sepertinya ada pembiaran dari polres TTS, oleh karena itu maka perintah kapolres agar ditertipkan tanpa tebang pilih. Jadi polisi hadir bukan untuk menakut-nakuti tapi hadir sebagai pelindung, pelayan dan penegakan hukum, jika ada anggota polisi yang melakukan pelanggaran maka segera lapor agar ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku karena itu adalah oknum. Ketut juga menghimbau agar bapak mama yang mau usaha minuman beralkohol agar segera mengurus ijinnya sehingga usahanya legal dan di awasi serta di jaga oleh aparat keamanan. Imbau Ketut.