Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ungkap Kasus Prostitusi Online, Kapolda NTT Apresiasi Kapolres TTS dan Jajarannya 

SOE-Flobamora-news.com – Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H, M.H memberi apreasisai atas kerja keras Mapolres Timor Tengah Selatan (TTS) dalam mengungkap kasus protistusi online. Hal tersebut diungkapkan saat melakukan kunjungan kerja di wilayah Polres TTS. 

Kapolda dan rombongan disambut oleh kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Arsa, SIK bersama jajarannya secara budaya orang timor yaitu pengalungan selendang, Natoni dan tarian maekat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kunjungan Kapolda NTT dihadiri oleh Dandim 1621 TTS, Letkol Arm Roni Hermawan S.H. MM, sekda kabuaten TTS Drs.Seperius E.Sipa,M.Si, Kejari TTS diwakili oleh Sisca Gitta Rumondang Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
Ketua pengadilan TTS, Ni Kadek Ayu Ismadewi, S.H., M.H.

Dalam Laporannya Kapolres, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan bahwa Polres TTS membawahi satu kabupaten yaitu Kabupaten TTS. Polres TTS memiliki 14 polsek di 32 kecamatan. Kabupaten ini juga memiliki Tiga swapraja yaitu Mollo, Amanuban dan Amanatun. Mayoritas penduduk beragama Kristen Protestan kurang lebih 83%, agama Kristen Katolik 12%, Agama Islam 4,37%, Agama Hindu 0,4%, Agama Budha kosong, dan ada aliran kepercayaan yang berada di daerah Boti memiliki 0,07%.

“Polres TTS memiliki kekuatan personilnya 449 personil, sedangkan kekuatan bangunan disemua makopolsek rata-rata semua sudah di dukung dengan bangunan kantor. Namun ada beberapa polsek yang belum didukung dengan asrama, terutama polsek Kolbano yang mana tidak memiliki rumah kapolsek dan asrama untuk anggota, sehingga Kapolseknya tinggal di kantor polsek, sedangkan anggota tinggal di Kota Soe karena di kolbano tidak ada kontrakan atau kos-kosan”, jelas Kapolres.

“Untuk jumlah kasus tindak pidana yang terjadi dari bulan Januari 2022 sampai Agustus 2022 berjumlah 196 kasus dan ada peningkatan di triwulan kedua menjadi 200 kasus dan 19 kasus yang diselesaikan dalam triwulan pertama”, ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres TTS:  Penangkapan Paksa Tersangka Niko Manao Sudah Sesuai Prosedur

“Kasus pidana yang meningkat adalah kejahatan konfensional terutama sasarannya anak dan perempuan terutama kasus pencabulan dan pemerkosaan. Sedangkan kasus yang menonjol dan menjadi perhatian publik ada satu kasus yaitu kasus yang dilaporkan oleh 36 anggota DPRD dan terlapornya adalah Bupati namun akhir-akhir ini sudah ada komunikasi yang baik antara anggota DPRD  dengan Bupati. Sedangkan untuk data kasus yang menjadi atensi dari bapak Kapolri, Polres TTS sudah melakukan penangkapan terhadap kasus pristitusi online, yang mana mucikarinya sudah dilakukan penahanan, sedangkan terduga PSK nya tidak ditahan hanya disuruh wajib lapor. Ada dua bentuk judi yang sudah diamankan yaitu judi kupon putih dan judi kuru-kuru”, tegas Kapolres.

Kapolda NTT Irjen Pol Drs.Setyo Budiyanto, S.H, M.H dalam arahannya menyampaikan ucapan selamat buat para Polisi Wanita (Polwan) yang pada hari ini 1 september 2022 telah berusia 74 tahun. Semoga para Polwan yang ada di Kabupaten TTS melaksanakan tugasnya dengan baik dan aman serta ada keyakinan bahwa walaupun mereka adalah Polwan tetapi dalam melaksanakan tugasnya, tidak beda dan tidak kalah dari Polisi laki-laki.

“Pertemuan hari ini adalah kegiatan formil yang mana kegiatan ini diagendakan dan wajar dilakukan oleh setiap pimpinan kepada satuan kerja dibawahnya”, ujarnya.

“Saya memberi apresiasi kepada semua anggota Polres yang sudah bekerja secara baik dan maksimal sehingga semua kegiatan kunjungan berjalan dengan baik dan aman”, ucapnya.

“Saya tidak menuntut para anggota untuk berprestasi yang berlebihan dan luar biasa, yang saya minta bekerja saja dengan baik itu sudah menjadi satu kebanggaan bagi pimpinan. Menjadi polisi bukan sebuah paksaan, sehingga dalam menjalankan tugas serta melayani masyarakat jangan dengan keterpaksaan. Kepada semua jajaran agar saat melaksanakan tugas jangan menggunakan kekerasan fisik, karena Polisi sekarang beda dengan Polisi jaman dulu. Polisi jaman dulu dalam menyelesaikan kasus membutuhkan pengakuan sehingga Polisi bisa menggunakan berbagai macam cara agar ada pengakuan dari pelaku. Polisi sekarang harus beda yang mana harus bisa membuktikan bukan hanya pengakuan dari pelaku”, tegas Kapolda.

Baca Juga :  Kapolres TTS Pimpin Sertijab kasat Lantas, Kasat Narkoba dan Kapolsek Kolbano

Kapolda NTT juga memberi apresiasi kepada Kapolres dan jajarannya yang telah meberhasil mengungkap prostitusi online di dua hotel yang berbeda serta berhasil mengkap mucikarinya yang berperan sebagai operator aplikasi mikcat dan berkomonikasi langsung dengan pelanggan untuk menentukan tempat, waktu/durasinya. Oleh karena itu masyarakat selalu menuntut Polisi kerja secara profesional, dan kenapa masyarakat selalu menuntut polisi, karena polisilah yang paling dekat dengan masyarakatlah. Sehingga tuntutan masyarakat terhadap tugas Polisi adalah profesional, humanis, adaktif, protagonis, integritas, memecahkan masalah bukan menciptakan masalah dan setiap pengaduan masyarakat harus ditindak lanjuti, sehingga jangan ada kasus yang diadukan lalu kemudian kasusnya kadaluarsa di tangan penyidik.

Kapolda Setyo meminta Kasat Reskrim agar harus melihat kembali kasus-kasus terdahulu yang belum ada kepastian hukum agar dapat diselesaikan, sehingga kasusnya jangan kadaluarsa di tangan penyidik.

“Berdasarkan hasil laporan yang disampaikan oleh Kapolres bahwa kasus yang sementara ini menonjol adalah kasus yang mana pelapornya adalah 36 anggota DPRD dan terlapornya adalah Bupati, kalau bisa kasusnya segera diselesaikan. Jika sudah ada komunikasi baik antara DPRD dengan Bupati maka segera diselesaikan secara damai ataukah mau diproses lanjut maka silahkan diproses agar kasus tersebut memiliki kepastian hukum”, pungkas Kapolda.