SOE, Flobamora-news.com – Komisi I Dewan Perwakikan Rakyat Daerah ( DPRD) meminta kepada para Badan Musyawarah Desa (BPD) agar bersikap jujur dan adil dalam memberikan keterangan Calon kepala desa (Cakades) incumbent. Hal ini sesuai Perbub No 9 tahun 2022 tentang, Ketentuan teknis pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Nomor 10 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana
telah diubah dengan peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 10 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
Salah satu syarat tambahan calon kepala desa incumbent adalah surat keterangan dari Ketua BPD terkait laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun.
Timbul pertanyaan, bagaimana jika selama 6 tahun kepala desa tidak memberikan laporan setiap akhir tahun, sehingga BPD harus bekerja secara profesional dan harus konsisten dengan keadaan rill di lapangan.
Berdasarkan pengaduan, Ketua Komisi I Dr.Uksam Selan,S.Pi,MA, menghimbau kepada seluruh ketua BPD bersama anggota se-kabupaten TTS untuk berani menyatakan yang sebenarnya dan yang seharusnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.