Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Komisi I DPRD TTS Minta Agar BPD Bersikap Jujur dan Adil Dalam Memberikan Keterangan Cakades Incumbent

Ket Foto: Ketua komisi I DPRD TTS, Dr.Uksam Selan,S.P.i,MA

SOE, Flobamora-news.com – Komisi I Dewan Perwakikan Rakyat Daerah ( DPRD) meminta kepada para Badan Musyawarah Desa (BPD) agar bersikap jujur dan adil dalam memberikan keterangan Calon kepala desa (Cakades) incumbent. Hal ini sesuai Perbub No 9 tahun 2022 tentang, Ketentuan teknis pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Nomor 10 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana
telah diubah dengan peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 10 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.

Salah satu syarat tambahan calon kepala desa incumbent adalah surat keterangan dari Ketua BPD terkait laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Timbul pertanyaan, bagaimana jika selama 6 tahun kepala desa tidak memberikan laporan setiap akhir tahun, sehingga BPD harus bekerja secara profesional dan harus konsisten dengan keadaan rill di lapangan.

Berdasarkan pengaduan, Ketua Komisi I Dr.Uksam Selan,S.Pi,MA, menghimbau kepada seluruh ketua BPD bersama anggota se-kabupaten TTS untuk berani menyatakan yang sebenarnya dan yang seharusnya.

Baca Juga :  PKP TTS Tidak Setuju Kasus Dugaan Penghinaan Yang Dilakukan Oleh Bupati TTS Terhadap DPR Berakhir Damai