SOE, Flobamora-news.com – Tujuh fraksi DPRD kabupaten TTS telah sepakat dan memutuskan menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki lebih dalam terhadap pelaksanaan suatu aturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan DPRD TTS menggunakan Hak Angket ini setelah tujuh fraksi di lembaga wakil rakyat itu mengajukan usulan yang ditindaklanjuti dengan keputusan sidang paripurna beberapa hari lalu.
Tujuh fraksi yang mengajukan angket, diantaranya Fraksi NasDem, Fraksi Hanura, Fraksi PKP, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Gerindra.
Dalam rapat penentuan panitia angket, peserta telah memilih dan menentukan Dr. Marthen Tualaka, S.H, M.Si sebagai Ketua, Dr.Uksam Selan, S.Pi, MA Wakil Ketua, Sekretaris, Pitersius Kefi, S.T dan 12 anggota yaitu, Askenas Afi, S.Pd, Jean Neonufa, S.E, Deksi Letuna, S.Pd-K, Drs.Thomas Lopo M.Si, Melianus Bana S.H, Matheos Lakapu S.Pd, Viktor Soinbala, Semuel Sanam S.H, Imanel Olin, Ratna Tali Dodo,S.Pt, Yupik Boimau,S.Pd dan Sefriths Nau.
Ketua Panitia Hak Angket, Marthen Tualaka mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti tugas yang diberikan untuk mengumpulkan dokumen dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dimana sebagai pelaksana program strategis pemerintah.
“Setelah mengumpulkan semua dokumen yang dianggap perlu oleh Panitia Hak Angket, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dipandang perlu dimintai keterangan. Dalam melaksanakan tugas Panitia juga akan bekerja sama dengan pihak TNI/Polri, sehingga dalam melaksanakan tugas hak angket terdapat hal-hal yang membutuhkan TNI dan Polri, maka panitia Hak Angket akan meminta TNI atau Polri membantu melancarkan tugas dan kerja panitia”, tegas Marthen.
“Yang menjadi sasaran Hak Angket adalah batalnya pekerjaan pembangunan Jalan di Desa Bonleu, yang sudah menjadi kesepakatan Pemda dan DPRD TTS. Namun perlu diketahui oleh publik bahwa batalnya pekerjaan pembangunan jalan di desa bonleu itu hanya pintu masuk, karena panitia Hak Angket akan mengkaji dokumen APBD secara menyeluruh, karena dugaan kami, bukan hanya anggaran pembangunan Jalan Bonleu yang dialihkan, tapi dugaan kami banyak program yang disepakati bersama melalui pembahasan, namun kemudian dialihkan secara sepihak oleh pemerintah. Jadi berikan kami kesempatan untuk melakukan penyelidikan agar kita ketahui bersama secara terbukadan terang benderang,” Jelas Marthen.
Lanjut Marten Tualaka bahwa, dalam melaksanakan Hak Angket, panitia akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, yakni Mahkamah Agung (MA), Kemendagri, DPR RI, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.