SOE-Flobamora-news.com – Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur terbentuk pada Kamis, (7/4) lalu beranggotakan 15 orang. Setelah dibentuk langsung menggelar rapat guna menyusun jadwal kerja dan mengumpulkan data serta dokumen yang dibutuhkan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kepentingan penyelidikan. Hal ini disampaika oleh Ketua panitia Angket Marten Tualaka kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada, Rabu (3/8/2022).
Berikut Susunana Panitia Angket DPRD TTS Tahun 2022
Ketua: Dr.Marthen Tualaka,SH.MSi, (Fraksi Partai HANURA)
Wakil Ketua: Dr.Uksam B.Selan,S.Pi.,MA , (F.PKP)
Sekretaris: Piterzius I. Kefi ST, (F.PDI-Perjuangan)
Anggota:
1. Askenas G. Afi,S.Pd , (F.Nasdem)
2. Jean E.M. Neonufa,SE , (F. Nasdem)
3.Deksi A. Letuna,S.Pd-K, (F. Nasdem)
4. Drs.Thomas Lopo,M.Si, (F.PKB)
5. Melianus Bana, SH, (F.PKB)
6. Matheos Lakapu,S.Pd, (F.PKB)
7. Viktor Soinbala, (F.Demokrat)
8. Semuel D.Y.Sanam,SH, (F.Demokrat)
9. Imanuel E. H. Olin, (F.Gerindra)
10. Ratna Tali Dodo,S.Pt, (F.Gerindra))
11. Yupik S.F.Boimau,S.Pd, (F.HANURA)
12. Sefriths E.D.Nau. (F.PKP)
Menurut Marten Tualaka bahwa Panitia Angket yang terbentuk adalah pertama di DPRD TTS maka perlu dilakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah. Selain itu dilakukan konsultasi ke pemerintah pusat dalam rangka mendapatkan informasi serta berbagi pengalaman berkaitan dengan daerah-daerah yang pernah menggunakan hak angket.
“Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat pada prinsipnya mendukung panitia angket karena hal itu merupakan proses politik di DPRD TTS. Diskusi berkaitan dengan substansi materi muatan yang diangkat sebagai argumentasi dibentuknya panitia Angket yakni:
1. Alokasi Anggaran dalam dokumen APBD TA. 2020, TA.2021 dan bahkan dokumen APBD TA.2022 untuk pekerjaan jalan hotmix menuju Desa Bonleu sebagai bentuk penggenapan janji pemerintah Daerah dan DPRD TTS kepada masyarakat ternyata hilang dalam dokumen APBD karena secara sepihak dilakukan refocusing oleh pihak pemerintah daerah. Hal serupa dan sama dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap dokumen APBD TA 2021 walaupun sudah dilakukan penandatanganan perjanjian kesanggupan pemda dan DPRD bersama perwakilan tokoh masyarakat Desa Bonleu ternyata kembali dilanggar secara sepihak oleh Pemda.
2. Terhadap hilangnya anggaran untuk pekerjaan jalan menuju Bonleu dalam dokumen APBD TA.2020, 2021 dan 2022 maka DPRD TTS secara lembaga menduga ada kemungkinan besar sejumlah anggaran dalam dokumen APBD berupa pokok-pokok pikiran Anggota DPRD TTS seperti program: perumahan, alsintan, Infrastruktur Jalan, Air Bersih/Sumur Bor, Peternakan, dll yg sudah dibahas dan ditetapkan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD TTS yang menjadi produk Hukum berupa PERDA APBD dirubah atau dialihkan secara sepihak oleh Pemda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.