Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Marthen Tualaka Menyampaikan Permohonan Maaf Karena Hasil Kerja Panitia Angket Berakhir Tanpa Rekomendasi

Ket Foto: Ketua Panitia Hak Angket, Dr.Marthen Tualaka,SH,M.Si

SOE-Flobamora-news.com – Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur terbentuk pada Kamis, (7/4) lalu beranggotakan 15 orang. Setelah dibentuk langsung menggelar rapat guna menyusun jadwal kerja dan mengumpulkan data serta dokumen yang dibutuhkan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kepentingan penyelidikan. Hal ini disampaika oleh Ketua panitia Angket Marten Tualaka kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada, Rabu (3/8/2022).

Berikut Susunana Panitia Angket DPRD TTS Tahun 2022

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua: Dr.Marthen Tualaka,SH.MSi, (Fraksi Partai  HANURA)
Wakil Ketua: Dr.Uksam B.Selan,S.Pi.,MA , (F.PKP)
Sekretaris: Piterzius I. Kefi ST, (F.PDI-Perjuangan)
Anggota:
1. Askenas G. Afi,S.Pd , (F.Nasdem)
2. Jean E.M. Neonufa,SE , (F. Nasdem)
3.Deksi A. Letuna,S.Pd-K, (F. Nasdem)
4.  Drs.Thomas Lopo,M.Si, (F.PKB)
5. Melianus Bana, SH, (F.PKB)
6. Matheos Lakapu,S.Pd, (F.PKB)
7. Viktor Soinbala, (F.Demokrat)
8. Semuel D.Y.Sanam,SH, (F.Demokrat)
9. Imanuel E. H. Olin, (F.Gerindra)
10. Ratna Tali Dodo,S.Pt, (F.Gerindra))
11. Yupik S.F.Boimau,S.Pd, (F.HANURA)
12.  Sefriths E.D.Nau. (F.PKP)

Menurut Marten Tualaka bahwa Panitia Angket yang terbentuk adalah pertama di DPRD TTS maka perlu dilakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah. Selain itu dilakukan  konsultasi ke pemerintah pusat dalam rangka mendapatkan informasi serta berbagi pengalaman berkaitan dengan daerah-daerah yang pernah menggunakan hak angket.

“Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat pada prinsipnya mendukung panitia angket karena hal itu merupakan proses politik di DPRD TTS. Diskusi berkaitan dengan substansi materi muatan yang diangkat sebagai argumentasi dibentuknya panitia Angket yakni:

1. Alokasi Anggaran dalam dokumen APBD TA. 2020, TA.2021 dan bahkan dokumen APBD TA.2022 untuk pekerjaan jalan hotmix menuju Desa Bonleu sebagai bentuk  penggenapan janji pemerintah Daerah dan DPRD TTS kepada masyarakat ternyata hilang dalam dokumen APBD karena secara sepihak dilakukan refocusing oleh pihak pemerintah daerah. Hal serupa dan sama dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap dokumen APBD TA 2021 walaupun sudah dilakukan penandatanganan perjanjian kesanggupan  pemda dan DPRD bersama perwakilan tokoh masyarakat Desa Bonleu ternyata kembali dilanggar secara sepihak oleh Pemda.

Baca Juga :  Komisi III DPRD TTS Ragukan Mutu dan Kualitas Pekerjaan Trotoar di kelurahan Kampung Baru

2. Terhadap hilangnya anggaran untuk pekerjaan jalan menuju Bonleu dalam dokumen APBD TA.2020, 2021 dan 2022 maka DPRD TTS secara lembaga menduga ada kemungkinan besar sejumlah anggaran dalam dokumen APBD berupa pokok-pokok pikiran Anggota DPRD TTS  seperti program: perumahan, alsintan, Infrastruktur Jalan, Air Bersih/Sumur Bor, Peternakan,  dll yg sudah dibahas dan ditetapkan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD TTS yang menjadi produk Hukum berupa PERDA APBD dirubah atau dialihkan secara sepihak  oleh Pemda.