Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penggunaan Hak Angket Hanya Untuk Kepentingan Segelintir Orang: Sefriths Nau, Itu Isu Murahan

Ket foto: Anggota panitia Hak Angket, Sefriths Nau Dan Askenas Afi

SOE, Flobamora-news.com –  Berkaitan dengan penggunaan Hak Angket pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS) bersama panitia hak angket melakukan jumpa pers di ruang kerjanya ketua pada,  Selasa (12/04/2022).

Hak angket adalah untuk menyelidiki lebih dalam terhadap pelaksanaan suatu aturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Anggota Panitia Hak Angket, Sefriths Nau mengatakan bahwa, Panitia hak angket sejak ditetapkan dalam paripurna, dia sudah harus melaksanakan tugasnya sampai dengan akhir. Akhir dari tugas adalah sampai pada penyerahan hasil ke Mahkama Agung (MA),.

“Apapun hasil kerja dari pada panitia hak angket maka keputusannya ada pada Mahkama Agung. Kalau ada orang yang masih menggunakan isu-isu murah, saya anggap bahwa itu isu-isu yang memecahbelah tujuh fraksi yang sudah komintmen untuk menggunakan hak angket. Hal ini dapat saya beberkan karena proses penetapan sudah berakhir. Tujuh fraksi ini tidak mungkin ada yang mundur karena telah disetujui oleh 2/3 yang hadir, bahkan seratus persen menyutujui”, kata Sefriths.

“Ibaratnya kami sudah berjalan di jalan tol yang tidak mungkin harus kembali atau berhenti. Apapun yang terjadi angket akan terus berjalan dan kalau mau lobi-lobi maka tentunya harus berjalan sebelum ada persetujuan paripurna maka itu sah-sah saja. Tetapi kalau sekarang baru mau lobi maka partai mana yang berani menjilat ludahnya kembali?. Biarkanlah panitia bekerja, dan apapun hasilnya itu semata-mata hanya untuk kesejahtrahan rakyat”, tegasnya.

Baca Juga :  Marten Tualaka: Jika Ada Yang Menghalangi  Penyelidikan Panitia Hak Angket Akan Ditahan 15 Hari Dalam Tahanan