SOE-Flobamora-news.com – Masyarakat Dusun D Desa Kesetnana Kecamatan Mollo Selatan menghidupkan kembali semangat gotong royong dalam kalangan bermasyarakat. Pasalnya kegiatan tersebut guna membuka akses jalan baru yang menghubungkan dusun A dan dusun B di desa. Saya bangga dengan dihidupkan kembali kebersamaan ini. Hal ini disampikan oleh Mesakh Mella di lokasi kerja jalan baru pada, Minggu (24/7/2022).
Kegiatan gotong royong ini sudah mulai berlangsung pada tanggal 26 Pebruari 2022 dan dipimpin dan dikoordinir oleh tokoh adat atau orang yang dituakan oleh masyarakat Oenunu dusun A dan melibatkan semua masyarakat dusun D Oenunu.
Kerja membuka akses jalan baru ini berlangsung setiap hari minggu pukul 16:00 Wita dan hari ini diawasi juga oleh pemilik tanah ulayat Bijoba selaku pemegang pilu (Destar/ikat kepala) kerajaan di wilayah Bijoba, Mesakh Mella ikut memantau di lokasi mengatakan bahwa, saya bangga dengan apa yang dilakukan oleh masyarakan Dusun D.
“Saya bangga dengan tokoh adat Oenunu Yohanis Mella yang membangkitkan kembali semangat gotongroyong. Hal ini tidak semua orang bisa atau mampu melakukannya dengan mengumpulkan masyarakat untuk kerja gotongroyong”, ujar Mesakh.
“Menyangkut dengan membuka akses jalan baru ini, ada pihak lain yang keberatan dan melapor ke saya bahwa jalan yang sementara dikerjakan melewati lahannya. Namun ketika melakukan kros cek tidak benar dan sesungguhnya jalan ini melewati tanah Ulayat atau tanah adat milik keluarga Mella. Lagi pula ini untuk kepentingan umum. Saya sangat mendukung akan kegiatan ini dan harus kita tiru sehingga jangan semua kegiatan yang ada di wilayah atau desa, kita bebankan kepada pemerintah”, cetus Mesakh.
Sementara itu tokoh adat Yohanis Mella, kepada media ini bahwa kegiatan ini untuk mebuka jalan baru bertujuan untuk menghubungkan dusun A dan dusun D serta menjawab keluhan masyarakat yang awalnya tidak bisa dilewati oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.