Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Urgensi Demokrasi Pemilihan Kepala Desa

Ket foto: Komisioner Bawaslu Malaka, Nadap Betty.

Tahapan Pemilihan Kepala Desa yang beriirisan satu sama lainnya merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan waktu pelaksanaannya karena akan berdampak buruk terhadap beberapa hal :

1) Menimbulkan konflik kepentingan antara para pendukung maupun para kandidat. Substansi tahapan beririsan antara masa kampanye, masa tenang dan masa pemungutan dan penghitungan suara adalah menghindari potensi pelanggaran yang akan terjadi seperti politik uang dan mobilisasi pemilih serta pengalihan massa pendukung.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

2) Menimbulkan kampanye liar dan berpotensi meningkatkan politik uang dalam berbagai modus meskipun telah ditegaskan larangan berkampanye dalam opsi penundaan dimaksud.

3) Memicu bertambahnya Pemilih Baru karena penundaan dalam waktu yang cukup lama sementara masa penetapan Daftar Pemilih telah usai sehingga mengabaikan hak pemilih.

4) Tingkat partisipasi masyarakat menurun karena puncak euforia telah berakhir.

5) Secara politis menguntungkan petahana ketimbang new comers sebab petahana memiliki waktu yang cukup lama untuk mengkampanyekan kelanjutan program lama dalam berbagai cara (intervensi dan intimidasi).

6) Menimbulkan potensi perselisihan hasil pemilihan. Hal ini akan terjadi manakala beberapa pendukung ataupun kandidat yang bereforia pada saat sebelum penundaan mengalami kekalahan dalam perhelatan pilkades.

7) Cacat hukum dari aspek prosedur maka outputnya juga tidak memberikan hasil yang maksimal.

Berdasarkan uraian yang dikemukan di atas, maka opsi penundaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa secara umum merupakan tindakan kekeliruan yang dilakukan oleh pejabat berwenang sebab penundaan boleh dilakukan sebagian tahapan Pilkades.

Jika dalam pelaksanaan tahapan pemilihan terjadi sesuatu hal yang tidak dapat diduga sebelumnya oleh para pihak terkait (force majeure) seperti meningkatnya pandemi covid-19 yang berpengaruh signifikan terhadap proses Pemilihan Kepala Desa.

Baca Juga :  Irrelevansi Kebijakan Pemerintah Provinsi NTT Terkait Jam Belajar siswa SMA/SMK Dan Prioritas Pendidikan

Jika opsi penundaan ini terjadi karena kelalaian Panitia Pemilihan Kabupaten (tidak profesional) maka aspek yuridis dari Keputusan/Kebijakan yang diterbitkan dalam rangka penundaan tersebut dapat dikatakan cacat hukum karena alasan penundaan tidak memberikan manfaat hukum, keadilan hukum dan kepastian hukum. Untuk menghindari kebijakan cacat hukum tersebut maka Pemerintah perlu menetapkan keputusan baru menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa untuk beberapa tahapan yang bersinggungan agar tidak berdampak buruk dalam penegakan demokrasi.

“ Teriring Salam dan Doa Tulus Kami
Penyelenggara Pemilu di Tetangga TTS”. Komisioner Bawaslu Malaka, Nadap Betty.