Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Urgensi Demokrasi Pemilihan Kepala Desa

Ket foto: Komisioner Bawaslu Malaka, Nadap Betty.

Oleh: Nadap Betty

Soe-flobamora.mews.com, Sudah menjadi hal lumrah bagi kalangan akar rumput dalam suksesi Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa. Setiap 5 (lima) tahun akar rumput diperhadapkan dengan Pemilu untuk memilih wakilnya dan presidenya selaku Kepala Negara. Begitu pula setiap 6 (enam) tahun masyarakat desa diperhadapkan dengan Pemilihan Kepala Desa sebagai Kepala Wilayah yang merupakan kesatuan masyarakat hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Meskipun Pemilihan Kepala Desa dalam bingkai demokrasi sebagai prototipe dari Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah namun dengan adanya Pemilihan Kepala Desa secara langsung memberikan edukasi kepada masyarakat akar rumput tentang bagaimana praktek pelaksanaan demokrasi baik dari segi implementasi maupun segi implikasi. Gesekan politik juga akan nampak dalam pelaksanaan Pilkades sebagaimana para politisi pada Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah.

Meskipun digolongkan dalam ajang demokrasi skala kecil namun Pemilihan Kepala Desa menimbulkan gesekan politik yang lebih kuat ketimbang Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini disebabkan karena para kandidat calon Kepala Desa memiliki hubungan emosional yang cukup dekat dengan masyarakatnya bahkan para kandidat berasal dari satu keluarga (kandidat dari dalam desa). Kondisi ini menjadi tantangan terberat bagi para kandidat disamping memiliki track record untuk meraih kepercayaan masyarakat dalam memenangkan kontestasi Pemilihan Kepala Desa.

Sama halnya dengan Pemilu maupun Pemilihan kepala daerah, konstelasi Pemilihan Kepala Desa merupakan perwujudan demokrasi maka dalam penyelenggaraannya tentu memiliki payung hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa yang berasaskan demokrasi. Hal ini ditegaskan dalam Bab V (Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Polres TTS Gelar Sertijab Bagi Sejumlah Pejabat, Berikut Nama Pejabat Yang Dilantik

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa merupakan bagian dari Penyelenggaraan Pemerintahan Desa maka wajib mempertahankan dan memperhatikan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, partisipatif. Prinsip-prinsip pelaksanaan

Pemilihan Kepala Desa tersurat dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dua kali dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020. Tahapan pelaksanaan Pilkades yang diamanatkan dalam ketentuan ini cukup menggambarkan prinsip-prinsip penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa yang berasaskan demokrasi.

Misalnya proses tahapan dimulai dari Validasi dan Pemuktahiran Daftar Pemilih meskipun peserta pemilih adalah orang-orang yang lahir dan tinggal menetap atau berpindah keluar dan masuk dalam desa tersebut. Pendaftaran bakal calon hingga penetapan calon Kepala Desa dilakukan dengan sejumlah persyaratan meskipun para bakal calon berasal dari dalam desa tersebut dan masyarakat telah mengetahui rekam jejaknya (kecuali kandidat berasal dari luar desa).

Pelaksanaan kampanye selama 3 (tiga) hari sebelum masa tenang meskipun para kandidat calon (kecuali kandidat berasal dari luar desa) setiap hari bersama-sama dengan masyarakat pemilih dalam satu lingkungan atau bahkan satu rumah tangga. Semuanya dilakukan untuk mewujudkan demokrasi yang dicita-citakan bangsa ini.

Dalam praktisnya di lapangan, Pantia Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa bukan hanya sekedar memenuhi formalitas sebagai ketentuan dalam undang-undang untuk dipilih menjadi pelaksana Pemilihan Kepala Desa namun harus dibekali dengan segudang pengetahuan terutama pengetahuan tentang bagaimana memperjuangkan hak pilih masyarakat (pemuktahiran data pemilih), bagaimana mengakomodir kepentingan kelompok kecil dalam keterwakilan sebagai kandidat (pemberkasan bakal calon), bagaimana mencegah politik uang (pengawasan masa kampanye), bagaimana mengakomodir pemberian suara yang berkualitas (sosialisasi pencoblosan surat suara yang sah), bagaimana memfasilitasi kepentingan pemilih disabilitas (persiapan TPS) dan bagaimana mengelola seluruh tahapan Pilkades agar terlaksanan dengan baik dan lancar.

Baca Juga :  Zadrak Manbait Unggul di Desa Oeuban

Dalam mewujudkan demokrasi yang bermartabat, tahapan Pemilihan Kepala Desa menjadi amat penting menjadi perhatian publik sebab tendensi politik di desa sangat kuat ketimbang Pemilu maupun Pemilihan maka seluruh tahapan Pilkades yang telah ditetapkan dalam payung hukum perlu dikawal sampai tuntas. Teknis penyusunan tahapan dalam Pemilihan Kepala Desa dimulai dari Persiapan, Pencalonan, Pemungutan Suara dan Penetapan Calon Terpilih tentunya didahului dengan analisis ketepatan waktu (durasi tiap tahapan) dan pengaruhnya terhadap tahapan-tahapan lainnya agar jangan menciptakan kegaduhan di masyarakat hingga mencederai demokrasi di desa. Jika analisis ini tidak dilakukan secara matang maka masyarakat akan mendiskreditkan pemerintah.

Secara yuridis tahapan Pemilihan Kepala Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Teknis (baca : Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa) menjadi keharusan untuk dilaksanakan sebagai sebuah kaidah atau norma hukum sebagaimana dikemukan oleh Jimmly Asshiddiqie (2011), meskipun dalam prakteknya norma hukum memiliki 2 (dua) sifat yakni imperatif (wajib dilakukan) dan fakultatif (tidak wajib dilakukan) namun pemberlakuan fakultatif secara kontekstual berlakunya norma hukum yang mengatur dan norma hukum yang menambah. Dengan demikian secara normatif tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang telah ditetapkan dalam konteks wajib dilaksanakan karena tidak memiliki sifat mengatur hal lain atau menambah hal lain termasuk durasi waktu tahapan yang telah ditetapkan berdasarkan analisis ketepatan waktu tahapan sebagaimana dimaksud.

Sesuai berita media online kupang. tribunnews.com tanggal 15 Juni 2022 “jadwal Pemilihan Kepala Desa di TTS diundur”, maka penulis ingin memberikan tanggapan sebagai penyelenggara pemilu yang berempati terhadap pengejawantahan demokrasi di Desa. Kejadian ini cukup menimbulkan aksi dan koreksi dari masyarakat sekaligus memberikan catatan kritis terhadap manajemen Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten TTS. Secara emperis, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang telah terjadi pada beberapa waktu yang lalu dapat memberikan gambaran bagi Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pemilihan untuk mengeksekusi serangkaian tahapan yang telah ditetapkan sesuai norma hukum yang telah dikemukakan, namun keadaan ini berbanding terbalik dengan situasi Pemilihan Kepala Desa yang terjadi di Kabupaten TTS.