“Kami dari Komisi I akan mengundang pihal Dinas PMD agar kita duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini. Ya, kalau bisa calon tersebut dapat diakomodir menjadi calon tetap di desa tersebut” , kata Thomas.
Sementara itu Kepala Dinas PMD Nikson D.E. Nomleni S.Sos. M.Si. mengatakan bahwa seluruh bakal calon yang telah diumumkan adalah sah karena sesuai dengan regulasi yang ada yakni Permendagri 112 Tahun 22014 Tentang Pilkades, Perda 10 Tahun 2015 yg dirubah dengan perda 4 Tahun 2017, Perbup no 9 Tahun 2022, SK Bupati Nomor 37 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan pilkades tahun 2022.
Kepala Desa Napi Sakarias Talan saat dihubungi lewat telpon selular tidak memberikan klarifikasi. WA pun hanya dibaca dan tidak memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.
Ada apa sebenarnya, mungkin calon kaum gender ini lebih kuat dari kepala desa sehingga ada upaya pencekalan terhadap calon tersebut dengan tidak memberikan SK. Sebab pada saat perengkingan secara otomatis calon kaum gender ini gugur. Perlu diketahui bahwa ada Tujuh calon, Tiga bakal calon bukan warga desa dan Empat bakal calon dari Desa Napi sedangkan Tiga bakal calon bukan warga desa tersebut
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.