“Untuk mendapatkan minyak goreng curah bersubsudi ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan dan dibawa pembeli atau konsumen yang ingin membeli minyak goreng. Masyarakat wajib membawa tempat penampungan dan foto kopi KTP-e serta setiap pembeli hanya bisa dilayani 15 liter. Bagi UMKM yang ingin membeli dalam jumlah banyak, agar membawa dokumen usaha yaitu foto kopy KTP-e, Nomor induk berusaha (NIB)”, jelas Beny.
“Kegiatan pasar murah ini dilaksanakan atas kerja sama antara Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM dengan distributor minyak goreng, toko pahlawan kupang. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng sekaligus membantu masyarakat dalam memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau”,
Pungkas Frits.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.