Sementara Wakil Ketua DPRD Relygius Usfunan, S.H, yang di konfirmasi hal tersebut mengatakan bahwa kami perlu tahu dulu, apakah 25 orang Tagana ini Surat Keputusan (SK) nya dari mana dulu, apakah dari kabupaten, Basarnas provinsi ataukah dari pusat, sehingga kami hanya bisa menghargai mereka dengan insentif saja.
“Perlu diketahui bahwa sampai dengan sekarang DPRD juga belum mendapatkan dukumen hasil kerja dan SK dari Tagana, terus bagaimana kami mau anggarkan. Kalau mau dianggarkan maka Dinas Sosial harus terbuka dan berikan nama-nama dari 25 orang Tagana secara by name by address yang dipekerjakan di kabupaten TTS, lalu berikan buat kami gambaran kerja dari Tagana itu seperti apa. Lalu yang berikut kami perlu tahu apakah ketika ada penanganan bencana anggaran untuk Tagana melekat di dana bencana atau tidak, karena 250 ribu rupiah itu hanya berupa insentif”, jelas Relygius.
“Jika pak Kadis Sosial mau untuk DPRD anggarkan maka ia harus buat surat ke bupati tembusan ke DPRD”, tutup Egi Usfunan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.