Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres TTS Berhasil Menangkap Dua Tersangka TPPO

Avatar photo

Lanjut Kapolres I Gusti bahwa sementara ini baru dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka dan bisa saja akan ada penambahan tersangka baru.

Kronologis Kejadian:

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kronologi kejadiannya bahwa pada 20 Mei 2022 korban diajak oleh pelaku RN untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar yaitu perbulan 20 juta rupiah, sehingga korban pun setuju untuk bekerja di Malaysia, dan akhirnya pda tanggal 24 mei 2022 pelaku RN membawa korban Elisabet Ninef ke kupang dan bertemu dengan pelaku HS kemudia korban dibawa ke rumah di perumahan seribu jalur 40 Kupang. kemudian tanggal 27 mei 2022 tersangka HS dan RN mengantar korban Elisabet ke bandara Eltari Kupang, dan ketika di bandara sudah ada yang menjemput korban untuk diberangkatkan ke Jakarta lalu di sjemput oleh seseorang dan dibawah ke tempat penampungan dan pada tanggal 10 Juli korban kemudian korban dibawa ke Kediri provinsi Jawa timur, lalu tanggal 11 Juli 2022 korban dibawa ke kantor imigrasi kediri guna membuat pasport, dan pasport dari korban bukan pasport kerja tapi pasport kunjungan wisata. setelah membuat pasport korban korban di bawa kembali ke Jakarta, pada tanggal 21 Juli 2022 korban diberangkatkan ke Tanjung Pinang,a

Tanggal 22 Juli 2022 korban di jemput oleh ajensi lalu korban di bawa ke Malaysia. setelah tiba di Malaysia barulah para korban dibagikan ke majikan masing-masing. pada tanggal 08 Agustus 2022 barulah korban mendapat majikan. Namun kenyataannya ketika korban di sana mendapat tindakan kekerasan dari majikannya lalu gaji korban tidak dibayar, sehingga pada tanggal 14 Desember 2022 korban meminta perlindungan di KBRI Malaysia sehingga pada tanggal 26 Januari 2023 korban dipulangkan ke NTT dan tibadi rumahnya pada tanggal 28 Januari 2023. karena merasa ditipu oleh orang yang memberangkatkannya maka korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Boking.

Baca Juga :  240 Personil Gabungan Ikuti Apel Pasukan Operasi Ketupat Turangga 2023

Kata Kapolres I Gusti, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten TTS agar jangan mudah percaya dengan ajakan atau bujuk rayu dari pelaku TPPO yang mengiming-imingkan gaji yang besar, namun diberangkatkan secara tidak prosedural. Kapolres I Gusti juga mengharapkan jika masih ada korban yang lain maka segera melapor agar para pelaku TPPO dapat diamankan. semoga dengan kasus ini maka polisi bisa mengungkap kasus serupa yang belum sempat terungkap.

“Kedua tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 2 dan/atau pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 81 Jo pasal 69 UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta barang bukti yang diankan berupa empat buah hanpon dan satu buah pasport”, pungkas Kapolres.