Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terbukti Bersalah Nikodemus Manao Divonis Enam Bulan Penjara

Avatar photo

“Tentu saja keterangan Ferdi Sae dan Yulian lete berbeda, Karena Ferdi Sae duduk di samping pintu masuk sedangkan Yulian Lete duduk berhadapan dengan pintu, sehingga keterangan kedua saksi tentang posisi pintu jelas berbeda karena menyebut dari posisi mereka duduk. Selanjutnya Majelis hakim juga tidak menilai adanya ketidak sesuian kesaksi antara Saksi Simon Petrus Sae, Yuliana Lete dan Ferdy Sae, tentang waktu Kejadian. yang mana Simon petrus Sae dan Yuliana Lete menyebut tentang waktu dilihat dari jam tanganya Ferdy Sae, sedangkan keterangan ferdy sae dia tidak memakai Jam tangan. Hal ini tentunya juga janggal karena Ferdy Sae, pada saat kejadian tidak berada didalam rumah dan ia berada di dalam rumah pada saat saksi korban dan temannya masuk di kedalam rumah. setelah itu Ferdy Sae pergi memanggil terdawka Nikodmeus Manao dan tidak pulang kembali ke rumah, sehingga tidak relevan soal waktu kejadian di pertentangkan dalam penilaian hakim. Jelas Pengacara Victor

Sementara kuasa hukum Nikodemus Manao lainnya Dyonosius F.B.R Opat,SH juga menambahkan bahwa kesaksian saksi korban dalam persidangan tentang saksi korban saat akan duduk ditarik oleh terdakwa sendiri saja menggunakan satu tangan saja dan terdakwa yang pegang dan terdakwa juga yang memukul saksi korban di dalam rumah dekat pintu, yang saling bertentangan dengan keterangan saksi korban sendiri, dan tidak bersesuian dengan saksi TKP Soleman Tobe dan dua orang Saksi De Auditu bahwa Saksi korban saat sementara duduk baru di tarik oleh terdakwa dan para tersangka, dengan memegang kedua tangan saksi korban, dan di tarik sampa di pekarangan halaman depan rumah barulah terdakwa memukul saksi korban. Justru itu malah tidak menjadi pertimbangan majelis hakim, dengan pertimbangan bahwa keterangan saksi tidak mengikat, hakim punya penilaian sendiri bahwa keterangan saksi korban saksi TKP dan dua orang saksi De Auditu saling bersesuian dan tidak berdiri sendiri. keterangan ketiganya sederajat dan besesuian menurut keyakinan hakim, sekalipun dalam dakwaan dan tuntutan JPU, terdakwa Nikodemus Manao melakukan Penganianyaan secara bersama-sama dengan orang lain yang tidak diketahui oleh Saksi Korban Bernadus Seran, diyakin oleh Mejlis hakim dengan putusannya Nikodmeus Manao bersalah telah melakukan tindak pidana penganiyaan tunggal dengan menjatuhkan hukum 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan dari tuntuan jaksa 7 bulan penjara dikurangi masa tanahan dari ancaman pidana 2,5 tahun penjara atau 27 bulan penjara.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selanjutnya Pengacara Nikodemus Manao lainnya, Ridwan Tapatfeto,SH juga mengatakan bahwa menambahkan bahwa atas keputusan majelis hakim kami team penasehat hukum menyatkan masih pikir-pikir, yang mana sesuai ketentuan KUHAP dalam jangka waktu 7 hari atas keputusan majelis hakim, sudah harus menyatakan sikapnya apakah menerima keputusan hakim atau akan melakukan upaya hukum. dan dalam 14 hari terhitung putusan dibacakan, memori banding sudah harus disampaikan ke Pengadilan Tinggi dalam wilahan hukum perkara a qou. jelas Pengacara Ridwan.

Baca Juga :  Kapolres TTS Himbau Warga Tak Ugal-Ugalan Saat Malam Paskah