SOE, Flobamora-news.com – Polisi Resort (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) gelar kegiatan penilaian responden Indeks Tata Kelola Online (ITK-O) yang adalah instrumen yang mengukur kinerja dan capaian program Reformasi Birokrasi Polri dengan menggunakan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini berdasarkan Perkap Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengukuran Tata Kelola Polri. Rabu (16/11/2022) sekira pukul 09:00 wita tepat bertempat di Aula Tribrata Polres Timor Tengah Selatan pada, Rabu (16/11/2022) tepat pukul pukul 09:00 wita.
ITK bersifat obyektif dan komprehensif
serta digunakan sebagai landasan untuk pengambilan kebijakan berdasarkan bukti, sebagai tolak ukur kemajuan yang dicapai dan sebagai alat untuk memperbandingkan kinerja secara obyektif, adil, dan akurat. Adapun
Tujuan dan manfaat dari kegiatan
ITK adalah Instrumen untuk mengukur kinerja dan capaian program Reformasi Birokrasi Polri dan khususnya di Polres TTS. ITK sendiri menjadi sebuah landasan bagi pengambilan kebijakan berdasarkan bukti dan alat perbandingan kinerja yang objektif, adil dan akurat.
Untuk mengetahui berbagai penilaian masyarakat terhadap indeks kinerja Polri diberbagai Satuan maka Polres TTS mengundang berbagai stakeholder yakni Tokoh Masyarakat, LSM, Tokoh Agama dan Pers untuk melakukan penilaian responden terhadap kinerja pelayanan Polri di Polres Timor Tengah Selatan selama tahun 2022.
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa dalam sambutannya bahwa adanya kegiatan ITK adalah untuk mengukur kinerja dan capaian program Reformasi Birokrasi Polri dengan menggunakan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kegiatan ITK dilakukan setiap tahun oleh polri dan ada beberapa kerangka berpikir atau prinsip yaitu:
1. Prinsip kompotisi yang mana untuk menilai seberapa tinggi kapasitas atau kemampuan para anggota atau personil polri dalam melaksanakan tugas dengan baik terutaman di bidang layanan publik.
2. Prinsip responsif, bagaimana tanggapan anggota polri saat melaksanakan tugas dalam pelayanan publik.
3. Prinsip perilaku yang mana kaitannya dengan perilaku atau sifat anggota polri dalam tugas pelayanan publik.
4. Prinsip keadilan, apakah anggota polri khususnya anggota polres TTS sudah melaksanakan tugas dalam pelayanan publik dengan adil atau tidak.
“kuesioner yang akan di sodorkan dapat diisi sesuai dengan apa yang dilihat dan diketahui. Tutup Kapolres I Gusti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.