Dia mengatakan kegiatan ini juga untuk mengembalikan kembali gairah belajar yang kreatif di sekolah.
“Dengan perlombaan ini para guru juga mendapatkan bekal untuk menciptakan kondisi belajar yang kreatif, inovatif dan menyenangkan. Dengan demikian diharapkan mereka dapat mengaplikasikan di tempat mereka mengabdi,” ucapnya.
Hadir sekaligus membuka kegiatan ini, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Dominggus J. O. Banunaek mengucapkan terima kasih kepada tim Faber-Castell yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.
“Untuk kegiatan ini kami dari pihak pemerintah ucapkan terima kasih kepada mitra Faber-Castell yang telah memfasilitasi kegiatan ini,” tuturnya.
Guna memajukan bidang pendidikan di kabupaten TTS kata Banunaek, pihaknya senantiasa terbuka dengan mitra yang turut menaruh perhatian pada perkembangan pendidikan anak-anak baik pada segi kualitas maupun sarana prasarana.
“Kegiatan ini turut melatih kompetensi dan kemampuan para guru dalam menjalankan peran sebagai pendidik. Sebelum mengajar bagi anak-anak, kita harus sudah bisa terlebih dahulu. Kemudian kita secara kreatif mengarahkan peserta didik untuk belajar,” tuturnya.
Dirinya menandaskan, hal kreatif dan inovatif adalah poin penting dalam penerapan kurikulum merdeka.
“Kita menunjukan kemampuan sehingga dapat diikuti oleh peserta belajar. Tugas kita memacu peserta belajar agar mampu menunjukan kreatifitas dan inovatif peserta belajar. Karena itu, sebagai pengajar, kita harus terlebih dahulu memiliki keterampilan itu.
Dalam pantauan awak media bahwa sebelum mengikuti perlombaan, peserta lomba mengikuti pelatihan mewarnai dan menggambar oleh tim Faber-Castell”, jelasnya.
Bagi pemenang juara 1 – 3 ditambah juara harapan 1 – 3 diberikan hadiah piala, uang tunai, sertifikat dan bingkisan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.