SOE, Flobamora-news.com – Saat dikonfirmasi kepada pihak sekolah terkait pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Dominggus Banunaek, S.E, M.Si tentang SMP Negeri Taekiu tidak ada operator sekolah untuk mengakses Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berarti sekolah tersebut dianggap tidak ada. Kepala Sekolah Alexsander Laos melalui telepon seluler mengtakan bahwa selama ini sekolah kami sudah memiliki operator sekolah dan selalu akses dapodik dengan baik dan lancar. Hal ini disampaikan melalui telepon seluler pada, Sabtu (2/7/2022).
Menurut Alexander Laos bahwa SMP Negeri Taekiu belum mendapat bantuan sampai dengan sekarang karena tanah yang diserahkan untuk dibangun gedung sekolah belum bersertifikat. Ini menjadi kendala hingga sampai dengan saat ini belum mendapat bantuan gedung atau pun bantuan lain. Namun kami sudah mengurus dan sedang berproses di Pertanahan dan PRKP.
“Tanah yang diserahkan untuk bangun sekolah belum bersertifikat jadi bantuan dari pemerintah sampai dengan saat ini belum ada. Sekokah kami sudah ada operator dan selalu akses dapodik dengan baik dan lancar”, jelas Alexander.
Sementara itu Kepala Dinas Dominggus Banunaek membantah pernyataannya sendiri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pernyataan kepala sekolah . Ia mengatakan bahwa SMP Negeri Taekiu saya tidak bilang operator, Kalau berbicara tentang bantuan, pertama-tama Dapodiknya baru selanjutnya syarat-syarat lain yang perlu dilengkapi seperti sertifikat tanah.
“Untuk Taekiu saya tidak bilang operator e? kalau namanya bantuan itu omong pertama Dapodiknya baru syarat-syarat lain yang harus dilengkapi seperti sertifikat itu”. ujar Dominggus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.