Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tidak Hanya Mempolisikan Bupati TTS,  Tujuh Fraksi  DPRD Usulkan Hak Angket

Avatar photo

“Ya dengan menggunakan Hak Angket maka kita bisa tahu, apakah kebijakan pemerintah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak, serta dapat merugikan masyarakat atau tidak. Uksam juga menyatakan bahwa hak angket yang di usulkan pasti disetujui, karena personil dari Tujuh fraksi ini berjumlah 34 orang, hal ini dapat saya sampaikan karena ketua fraksi dari Tujuh fraksi ini sudah setuju dan dapat dibuktikan melalu penandatanganan usul hak angket.”, ungkap Uksam.

Ketua Fraksi Hanura, Dr.Marthen Tualaka, S.H,M.Si mengatakan, pihaknya melihat ada regulasi yang dilanggar oleh Bupati Tahun dalam membuat kebijakan untuk tidak mengalokasikan anggaran pekerjaan jalan Bonleu. Regulasi tersebut di antaranya, Perda APBD Tahun 2021, Perda APBD Perubahan Tahun 2021 dan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang APBD Tahun 2022.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Oleh sebab itu dengan penggunaan hak istimewa ini, DPRD TTS ingin menyelidiki pada tahapan mana dilakukan penyimpangan dokumen APBD Tahun 2022 dan siapa yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.

” Hak penganggaran itu ada di DPRD, bagaimana bisa anggaran yang sudah disetujui DPRD TTS dan dibahas bersama dalam rapat Banggar dialihkan atau dihilangkan secara sepihak oleh Bupati tanpa ada koordinasi dengan DPRD. Ini yang akan menjadi fokus dalam pengusungan hak angket,” jelasnya.

Ditambahkan Anggota DPRD TTS dari Fraksi PKP, Sefrit Nau, mengatakan bahwa, Kebijakan Bupati Tahun untuk tidak mengalokasikan anggaran pekerjaan jalan Bonle’u menunjukkan Bupati TTS, secara sistematis, sadar, tahu dan tidak mau melaksanakan pembangunan jalan hotmix Bonleu. Padahal, anggaran pekerjaan jalan Bonle’u sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD TTS. Kebijakan tersebut berdampak luas bagi masyarakat Bonleu dan juga 6.000 lebih pelanggan PDAM Soe.

Anggota DPRD TTS, Habel Hoti dan Viktor Soinbala menyayangkan tidak adanya item pekerjaan jalan Bonleu dalam dokumen APBD Tahun 2022. Padahal menurut keduanya, Bonleu memiliki kontribusi besar dalam pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kota Soe. Oleh sebab itu, seharusnya pembangunan jalan Bonleu menjadi prioritas untuk dikerjakan bukan malah sebaliknya.

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun sendiri beralasan kebijakan untuk tidak mengalokasikan anggaran pekerjaan jalan Bonleu karena Pemda mendapat somasi terkait persoalan Bonleu. Staf hukum Pemda menyarankan untuk tidak boleh beraktivitas di lokasi sampai masalah hukum selesai.
Padahal, somasi yang dilayangkan tidak terkait pekerjaan jalan Bonleu. Somasi yang dilayangkan terkait janji bagi hasil 10 persen dan ganti rugi lahan masyarakat yang dilalui jalur pipa. (YT)