Senada dengan Uksam Selan, Marthen Tualaka mengaku, dirinya ditanya penyidik seputar video sambutan Bupati Tahun dan dari sisi mana ia dirugikan.
Dirinya mengatakan, sebagai anggota DPRD Kabupaten TTS dirinya sangat dirugikan atas pernyataan Bupati Tahun tersebut.
Pernyataan Bupati telah melecehkan lembaga dan mencederai hubungan kemitraan yang selama ini terjalin baik. Bupati Tahun disebutnya tidak memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat dengan pernyataannya tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau memimpin Anggota DPRD TTS minus fraksi Golkar, Rabu 9 Maret 2022 mendatangi Polres TTS guna melaporkan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun. Bupati Tahun dilaporkan atas dugaan penghinaan melalui media sosial, Facebook.
Sebelum melaporkan Bupati Tahun, Marcu dan Anggota DPRD TTS lainnya terlebih dahulu bertemu dengan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK.
Dugaan penghinaan ini terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul.08.02 wita di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten TTS. Bupati Tahun dalam sambutan ketika penyerahan bantuan alsintan dikatakan Marcu, mengeluarkan beberapa pernyataan yang diduga mengandung unsur penghinaan.
Pertama, DPR napolba kit yang artinya DPR omong kosong kita dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi.
Kedua, “ada yang bilang saya berjuang, itu omong kosong (Poi oke).
Ketiga, orang mau datang bujuk kamu omong kosong (Atone Net Hen Full L,Poe Oke)
Dan keempat, Bupati Tahun menyebut, DPR tidak datang hadir dalam kegiatan, DPR minta Naik Gaji sabar dulu.
Sambutan Bupati Tahun tersebut disiarkan secara live melalui group Facebook Bupati TTS 2019-2024.
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait laporan DPRD TTS tersebut, hanya menjawab dengan mengirimkan tiga emoticon jempol. (YT).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.