Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Desa Benahe Diduga Aniaya Anak Disabilitas

Avatar photo

Sementara itu pengacara korban, Simon Sesfoo, S.H. dirungan kerjanya mengatakan bahwa terhadap kasus ini, kepala desa diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur dan anak tersebut adalah disabilitas. l

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Diduga pelakunya telah menganiaya korban dan korbannya adalah anak di bawah umur dan  disabilitas, maka penerapan pasalnya adalah pasal 351:1 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”, ujar Simon.

“Jika pelaku punya niat baik dan ingin untuk menyelesaikan masalah ini secara damai maka sebagai kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada korban untuk memutuskan apakah harus berdamai ataukah kasus ini berlanjut hingga ke persidangan. Namun harapan saya sebagai kuasa hukum minta agar kalau bisa kasus ini berlanjut sampai ke persidangan karena mengingat korbannya adalah anak dibawah umur yang mengalami keterbatasan fisik (disabilitas). jelas Simon.

Oknum WT yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang  di konfirmasi oleh media ini melalui sambungan telepon mengatakan bahwa betul pada tanggal 20 Maret 2023 saya telah memukul korban NL bersama empat teman lainnya di halaman depan rumah korban. dan tindakan yang saya lakukan bukan memukul dengan jerigen yang terisi Laru (Tuak), tapi saya menggunakan kepal tangan lalu ketok kepala mereka.

Lalu ditanya kenapa mulut korban sampai mengeluarkan darah, WT menjelaskan bahwa ketika saya selesai ketok kepala mereka lalu si korban bangun dari tempatnya hendak masuk kerumahnya, namun mungkin karena minumnya melebihi kapasitas sehingga mengakibatkan korban mabuk dan jalan sempoyongan hingga mengakibatkan korban jatuh dan tersungkur sehingga mulutnya mengeluarkan darah. “kakak jadi hanya ketuk dia di kepala dan saya tidak pukul dia pake gerigen di dia punya mulut tapi saat di mau masuk di dia punya rumah baru dia jatuh sendiri dan saksi mata dia punya kawan yang saat itu minum laru (tuak) di depan rumah korban.

Kenapa korban dan teman-temannya kepalanya diketok, kata WT bahwa karena sudah larut malam tapi mereka masih duduk lalu sambil minum laru, sehingga saya sebagai kepala wilayah di desa tersebut menegur mereka agar bubar dan masing-masing pulang kerumah mereka. Namun bukannya mereka bubar tapi justru saya ditertawai, sehingga merasa mereka tidak menghargai apa yang saya perintahkan maka saya langsung ketok kepala mereka. jelas WT yang diduga sebagai pelaku.

Wakapolres TImor Tengah Selatan Kompol Gede Arya Bawa S.Sos,MH
yang di konfirmasi media ini lewat pesan whatsapp mengatakan bahwa Polsek ayotupas sudah terima laporan dan sampai dengan saat masih BAP klarifikasi antara korban, pelaku dan saksi sehingga setelah selesai pemeriksaan para saksi maka berkasnya akan segera di limpahkan ke polres TTS. jelas Wakapolres TTS.