Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Merasa Ditipu dan Dibohongi Arnold Nokas Polisikan Abdul Salam 

SOE, Flobamora-news.com – Arnold Nokas mantan Kepala Desa Leonmeni Kecamatan Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mempolisikan Abdul Salam. Pasalnya Pelapot telah membeli sebuah mobil pic up Mega cerry dengan harga 172 juta rupiah dari terlapor.  Namun setelah mobil tersebut lunas BPKB  tidak diserahkan tapi yang terjadi justru Mobil pic up tersebut telah ditarik oleh petugas diler dengan alasan bahwa mobil tersebut memiliki tunggakan pembayaran selama 11 bulan.

“Saya telah membeli mobil pic up DH.L.9773.AY dari Abdul Salam dengan harga 172 juta rupiah. Kesepakatan itu kemudian kami tindaklanjuti dengan pemberian uang muka sebagai tanda ikatan jadi sebesar 50 juta rupiah kepada Abdul Salam. Hal ini disampaikan oleh Arnold Nokas di halaman Polres TTS pada Kamis 20 April 2023.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Tanggal 17 Maret 2018 lalu mobil Pic Up Mega Cerry bersama STNK diberikan kepada saya. Setelah satu tahun kemudia yaitu pada tanggal 17 maret 2019 saya telah menyerahkan sisa uang pembelian mobil pic up berjumlah 120 juta rupiah yang disertai dengan bukti kwitansi yang ditempel materai dan ditandatangani oleh Arnold Nokas sebagai yang menyerahkan sedangka Abdul sebagai yang menerima uang. Transaksinya berlangsung di Oenasi Soe”, ungkapnya.

“Setelah uang 120 juta rupiah ini di serahkan saya meminta BPKB  namun tetlapor meminta agar selesaikan sisa tugakan 2 juta rupiah baru BPKB nya diserahkan ke saya. Karena memang uangnya sisa dua juta. Saya pun ikuti saja. Lalu pada tanggal 17 mei 2019 saya pun menyerahkan sisa uang dua juta rupian kepada Abdul Salam di rumah saya lalu kemudian saya pun meminta BPKB mobil, namun saya kembali di kagetkan dengan pernyataan terlapor bahwa “BPKB mobinya ada tertinggal di rumah sehingga tidak bisa saya kasih sekarang. Ia berjanji akan segera mengantar secepatnya”, tegas Arnold.

Baca Juga :  Polres TTS Berhasil Menangkap Dua Tersangka TPPO

“Saya menunggu BPKB mobil, namun yang terjadi bukan BPKB yang diserahkan tapi malah mobil yang sudah saya bayar lunas justru ditarik oleh pihak diler karena katanya masih ada tunggakan pembayaran angsuran selama 11 bulan, dan karena saya merasa ditipu dan ingin menggelapkan barang saya maka saya melaporkan Abdul Salam ke polres TTS agar dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku”, jelas Arnold

Sementara itu kuasa hukum  pelapor, Simon P.A. Sesfao, S.H. menambahkan bahwa selaku PH telah mendengar keterangan saksi dan melihat beberapa alat bukti. Dugaan saya bahwa perbuatan terlapor Abdul Salam sangat merugikan korban.

“Saya sampaikan bahwa kasus ini sudah cukup memakan waktu karena kurang lebih sudah 32 kali korban datang di Polres TTS namun sampai dengan saat ini terlapor juga belum memiliki niat baik untuk mengembalikan apa yang sudah diambil atau diterima oleh terlapor. Karena itu selaku kuasa hukum meminta agar kasus ini bisa diperiksa secara adil, jujur, baik dan benar sehingga kasus ini dapat terselesai dengan baik”, ujar Simon.