Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Merasa Ditipu dan Dibohongi Arnold Nokas Polisikan Abdul Salam 

Avatar photo

Lebih lanjut Simon juga mengatakan bahwa terkait kasus ini dapat kami duga bahwa ada dua pasal yang akan diterapkan yaitu pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP, sehingga diduga kuat bahwa pasti pelaku punya niat jahat terhadap korban sehingga sampai dengan saat ini BPKB nya tidak diberikan kepada korban dan yang terjadi malah mobil pic up yang ada ditangan korban telah ditarik oleh petugas diler dengan alasan angsuran 11 bulan belum dibayar. Jelas Sesfao.

Terlapor Abdul Salam setelah selesai memberi keterangan kepada penyidik dan dikonfirmasi oleh media ini mengatakan bahwa apa yang dilaporkan oleh Arnold Nokas bahwa pada tanggal 17 Maret 2019 ia telah menyerahkan uang 120 juta rupiah kepada saya itu tidak benar, dan yang sebenarnya terjadi pada saat itu adalah saya hanya tandatangan kwitansi dengan besaran uang 120 juta rupiah namun uangnya saya tidak terima.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Saya tandatangan karena Arnold Nokas yang saat itu menjabat sebagai kepala Desa Leonmeni membawa sejumlah RAP dan menunjukan kepada saya dan berjanji akan memberikan semua pekerjaan yang akan dikerjakan pada tahun 2020 kepada saya. Namun faktanya setalah tahun 2020 pelapor malah membagikan pekerjaan kepada sejumlah kontraktor”, jelasnya.

“Saya merasa kesal dan stop bayar angsuran mobil pic up yang ada di tangan pelapor, hingga mobil ditarik karena tunggakan pembayarannya selama 11 bulan. dan perlu diketahui bahwa saya sudah membayar angsurannya selama 25 bulan dengan besaran angsuran setiap bulan 3 juta lebih”, tegasnya.

“Uang yang saya terima adalah 50 juta rupiah untuk pembayaran uang muka dari mobil pic up yang ada ditangan pelapor. Saya juga pernah menerima uang dua juta rupiah dari tangan pelapor untuk pembayaran perpanjangan STNK”, ujarnya.

Kapolres TTS melalui, Kanit pidum Ibda Harris Islamy Pasya, S.Tr.K yang di konfirmasi media ini bahwa kronologi kejadian singkatnya adalah berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi maka ada pemberian sejumlah uang dari pelapor ke terlapor untuk pembelian sebuah mobil pic up. Namun setelah selesai pelunasan malah BPKB mobil pic up tersebut tidak diserahkan oleh terlapor tapi yang terjadi adalah adanya penarikan mobil dari tangan pelapor dari pihak diler karena diduga ada tunggakan pembayaran angsuran selama 11 bulan.

Lanjut Harris bahwa pasal yang diterapkan adalah pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan ancaman hukumannya paling lama Empat tahun penjara, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.

Kanit Harris juga menjelaskan bahwa kasus ini kami sudah memcoba untuk mediasi dan memberi ruang dan waktu yang cukup agar terlapor memiliki etiket baik untuk mengembalikan apa yang menjadi haknya pelapor tetapi berdasarkan pernyataan terlapor tadi bahwa ia tidak mau kembalikan sesuai dengan permintaan pelapor dan justru ia siap untuk mengikuti proses hukum. Sedangkan untuk alat buktinya sudah terpenuhi sehingga setelah selesai cuti bersama maka kami akan melakukan gelar perkara”, pungkas Harris.