SOE, Flobamora-news.com – Polres Timor Tengah Selatan, Polda Nusa Tenggara Timur menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan almarhumah YN (13) siswi salah satu SMP Negeri Satap Oeleu yang terjadi 17 Nopember 2022 lalu. TKP kasus tersebut di RT 17 Dusun D, Desa Skinu Kecamatan Toianas, rekonstruksi tidak berlangsung di TKP yang sebenarnya tapi dialihkan ke lokasi sekitar taman rekreasi Bu’at Desa Noinbila Kecamatan Mollo Selatan dengan dikawal ketat personel Polres TTS.
Rekonstruksi dihadiri oleh Kasat Sabhara, AKP David Meto,
Kasubbag Dal OPS Bag OPS, Iptu I Pande Made Wardika, Kasat Binmas Ipda Eko Warso. Kasat Reskrim Iptu Fernado Oktober,S.TrK, Kasie Propam, Ipda Sadok Loebaloe, Kanit PIdum kalo Kanit Pidum Ipda Harris Islamy Pasya ,S.Tr.K dan Kanit PPA Bripka Anastasia. Dari kejaksaan negeri Soe Kasi Datun Sisca Gitta Rumondang bersama staf Datun Agung Pramudya dan Hafiz Faramanda serta staf Pidum Aji Bagus.
Ada 41 adegan yang diperagakan oleh pelaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.