Setelah selesai kebaktian, Kapolda NTT dalam sambutannya mengatakan bahwa saya bersama dengan paduan suara dari Polda NTT mengunjungi berbagai gereja yang ada di wilayah NTT dan untuk TTS kami sudah sampai ke gereja yang berada di wilayah Amanuban tengah wilayah Mollo, dan beberapa gereja yang ada di kabupaten TTS.
Tujuannya adalah untuk memuji dan memuliakan nama Tuhan dan bersaksi melalui puji-pujian agar para jemaat Tuhan mendapat penguatan melalui kesaksian puji-pujian yang kami persembahkan.
Lebih lanjut Kapolda Johni mengatakan bahwa selain kami mempersembahkan puji-pujian maka saya juga memberi bantuan diakonia kepada jemaat setempat agar bisa membantu sedikit untuk meringankan beban masyarakat khususnya warga jemaat.
Kapolda Johni juga menghimbau kepada masyarakat yang ada di desa Falas agar selalu menjaga keamanan pada wilayah ini, sehingga kegiatan masyarakat bisa berjalan dengan tertib, aman dan lancar, dan kalau ada yang selalu mengganggu keamanan kampung ini maka tolong laporkan ke pihak keamanan agar yang bersangkutan dapat diamankan serta di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolda NTT juga berpesan kepada warga yang lagi mengikuti kebaktian bahwa kita semua harus hidup saling mengasihi, saling menghargai, saling menghormati dan saling menjaga sehingga suasana hukum, suasana damai, suasana tentram yang selalu ada dalam kehidupan kita dan tetap tekun dalam doa serta teguh dalam iman agar Tuhan selalu menolong kita dari berbagai kesulitan yang telah kita hadapi. Jelas Kapolda Johni Asadoma.
usai memberi sambutan Kapolda Johni Asadoma memberi bantuan paket kepada 152 jemaat yang di Gereja Imanuel Noetoko dan kegiatan ini merupakan bentuk perhatian dari Polri kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah tersebut. Jenderal Bintang Dua ini juga memberikan imbauan kamtibmas dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena telah membantu Polri khususnya Polres TTS untuk menjaga situasi kamtibmas sehingga tetap aman dan kondusif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.