Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Lantaran Status WhatsApp, Kepsek Memberhentikan Salomi Sebagai Guru Honor di SD Inpres Toinunu

Ket Foto: Komisi IV DPRD TTS Melakukan Rapat Klarifikasi Tentang Aspirasi Yang Diterima

SOE- Flobamora-news.com – Salomi Tefu guru honorer di Sekolah Dasar Inpres Toinunu, Desa Batnun, Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten TTS mendatangi Komisi IV DPRD. Pasalnya Ia melaporkan perihal pemberhentian dirinya secara sepihak oleh Kepala Sekolah Hans ILu.

Berdasarkan hal tersebut Ketua Komisi IV Dr.Marten Tualaka, S.H, M.Si, dan Setretaris  Habel Hoti, anggota komisi IV, Jason Benu, Yupik Boimau, Marliana Lak’apu menggelar rapat di ruang Banggar guna mengklarifikasi persoalan tersebut dengan mengundang  para pihak yang bersangkutan guru Honorer yang di berhentikan, Salomi Tefu, Kepala SD Inpres Toinunu, Hans ILu, Kabid Pembinaan Sekolah Dasar, Jasen Neolaka,S.T.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam rapat tersebut guru honor didampingi oleh kedua orang tuanya serta pengurus DPC  Pospera Kabupaten TTS.

Ketua komisi IV memberi kesempatan kepada Salomi Tefu untuk menyampaikan persoalan yang terjadi sehingga dirinya diberhentikan secara sepihak oleh Kepala sekolah.

Salomi Tefu dalam penjelasannya mengatakan bahwa, dirinya diterima sebagai guru honor pada tahun 2019 dan mengajar bidang studi agama kristen. Pada tanggal 10 januari 2022, saya dinformasikan oleh kepala sekolah Hans ILu bahwa, Saya tidak bisa diterima lagi untuk mengajar di SD tersebut.

“Saya menduga diberhentikan karena kepala sekolah tersinggung dengan status WhatsAppnya.  Dimana pada tanggal 11 Desember 2021, saya menerima telepon dari kepala sekolah bahwa, ia tersinggung dengan status whatsApp saya”, ujar Salomi.

“Bapak, saya minta maaf kalau status whatsApp saya menyinggung perasaan bapak. namun tidak ada respon balik dari kepala sekolah langsung teleponnya ditutup.  Pada tanggal 10 januari 2022  saat masuk sekolah, ada teman guru namanya ibu Dina, menyampaikan kepada saya bahwa, ia telah di telepon oleh ibu ILu untuk menyampaikan kepada saya tidak boleh masuk sekolah lagi.  Jika masih ada di sekolah maka saya harus segera pulang.  Saya masih tetap di sekolah hingga kami rapat bersama”, ujarnya.

Baca Juga :  SMK Negeri 2 Soe Jalin Kerja Sama Dengan AXIOO Guna Tingkatkan Wira Usaha di Lembaga Pendidikan

“Saat rapat bersama  kepala sekolah mengatakan bahwa, atas nama keluarga maka saya tidak bisa menerima ibu Tefu untuk mengajar di SD Inpres Toinunu, tanpa memberikan alasan apa saya diberhentikan”,  jelas Tefu.

Sementara itu Kepala Sekolah  Hans ILu mengatakan bahwa, betul pada tanggal 10 januari 2022, saya memutuskan untuk tidak memperpanjang SK kontrak mengajar dari pada saudari Salomi Tefu.

Dasar tidak diperpanjangnya SK honor  Ibu Salomi karena pertama, SD Inpres Toinunu memiliki 6 rombongan belajar dan kami memiliki satu guru agama kristen dengan status PNS, sedangkan ibu Salomi juga guru agama kristen yang berstatus honorer, sehingga tidak mungkin ibu Tefu bisa dimasukan ke data pokok pendidikan (DAPODIK), sehingga jika saya paksakan untuk terus mengajar maka akan dipersulit jika ingin mengikuti tes CPNS atau PPPK. Lanjut Hans bahwa tidak benar kalau ibu Salomi diberhentikan karena saya merasa tersinggung dengan status whatsAppnya dia. Tutur Hans.