“Perlu diingat bahwa hak angket bukan untuk menjatuhkan pemerintah namun panitia ingin tahu anggaran untuk jalan Bonle’u yang sempat ada kemudian hilang. Kita mau tahu anggaran hilang di mana, ke mana dan atas perintah siapa sehingga kedepan tidak ada lagi pihak yang seenaknya mengutak atik anggaran”, jelas Marthen.
Dirinya optimis hak angket selesai tepat waktu yakni 7 Juli 2022 mendatang. Terkait isu ada anggota panitia angket yang pasif, Marthen mengaku hak angket itu melalui paripurna dan hasilnya akan dilaporkan pada Paripurna sehingga tidak ada alasan untuk mundur.
Sementara itu Wakil Ketua panitia Uksam Selan mengatakan bahwa, tidak ada alasan angket harus berhenti. Apa pun yang terjadi angket tetap berjalan, sebab semuanya sudah menjadi atensi publik.
“Hak Angket berjalan agak lambat karena adanya libur idul Fitri tetap akan merekomendasi yang mana jika ada regulasi yang perlu disempurnakan. Pemerintah harus lakukan itu. Sedangkan secara hukum kalau ada pidana kita rekomedasi ke aparat penegak hikum”, ujar Uksam.
“Panitia hak angket sekarang lagi pada mengumpulkan dokumen dan menyatukan persepsi dengan tim ahli”, katanya.
Anggota panitia hak angket lainnya Melianus Bana juga menjelaskan jika Pantia angket sedang berproses dan melalui surat pihaknya meminta dokumen kepada OPD terkait.
“Kita sudah bersurat jadi kalau OPD belum datang kami berikan surat ke dua. Jika tidak sesuai undang-undang kita jemput paksa. Saat ini baru ada dua OPD yang serahkan dokumen yaitu Koperindag dan BPKAD”, pungkas Melianus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.