Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dakwaan JPU Kabur, Tidak Cermat dan Tidak Tepat, PH Nikodemus Manao: Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

Avatar photo

Tidak adanya penyidikan atas Simon Petrus Sae dan Yuliana Lette namun dinyatakan oleh JPU dalam dakwaanya Terdakwa datang kesana bersama dengan orang orang yang tidak di kenali oleh saksi korban dan menarik keluar saksi korban yang sedang duduk didalam rumah tempat kejadian itu, telah mengaburkan fakta peristiwa yang sebenarnya dan unsur niat dengan sengaja untuk melakukan kekerasan- Pengerotoka dan penganiayaan atas Saksi Korban, karena pada faktanya terdakwa datang ke rumah Simon Petrus Sae dan Yuliana Lette adalah atas permintaan simon Petrus sae – warga yang didatangi oleh saksi korban itu. Karena Simon Petrus Sae dan Yuliana Lette ketakutan didatangi oleh saksi korban pada malam hari dan memerintahkan saksi korban mengemasi barang banrangya untuk keluar dari rumahnya sendiri pada malam itu juga.

Dan atas uraian dakwaan JPU yang menyatakan Terdakwa bersama dengan orang-orang yang tidak dikenali saksi korban bersama memegang tangan kiri saksi korban dan menarik keluar saksi korban dari dalam rumah tempat kejadian, tidak sepenuhnya didasarkan oleh JPU atas fakta peristiwa yang sebenarnya akibat tidak dilakukannya penyidikan atas Simon Petrus Sae dan Yuliana Lete yang pada saat itu ada duduk bersama sama dengan saksi korban dan saksi Soleman Tobe, dan Terdakwa di dalam rumah Simon Petrus Sae yang didatangi oleh Saksi Korban itu, dan Terdakwa Tidak pernah menyentuh sedikitpun saksi korban sampai dengan saksi Korban Keluar dari dalam rumah Simon Petrus Sae.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selanjutnya atas uraian dakwaan JPU bahwa saksi Korban setelah ditarik keluar oleh Terdakwa dan orang-orang yang tidak dikenali oleh saksi korban keluar rumah lalu bersama sama memukul dan menendang saksi korban pada pungung dan wajah korban hingga pelipis kiri saksi korban luka dan bengkak, juga merupakan uraian dakwaan yang kabur, tidak cermat dan tidak tepat. Karena tanpa menguraikan identitas dan ciri dari masing masing orang dengan bagaimana masing masing orang itu memukul dan menendang saksi korban. Imajinasi subjektif uraian dakwaan ini terjadi karena Daud Selan yang diuraika JPU sebagai Saksi yang menarik keluar Saksi Korban keluar dari Kerumunan Terdakwa dan orang orang yang tidak dikenali saksi korban di luar rumah, Tidak pernah di BAP dalam penyidikan. Sehingga urian fakta dakwaan JPU adalah fakta irasional, subjektif karena pada faktanya Saksi Daud selan tidak pernah bertemu dengan Nikodemus Manao pada hari dan waktu kejadian di tempat kejadian itu. Dan Saksi Daud Selan bertemu dengan Saksi Korban seorang diri bukan sedang dalam kerumunan orang seperti yang diuraikan JPU dalam dakwaanya.

Baca Juga :  Empat Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Niko Manao Dijemput Paksa Aparat Polres TTS

Kekaburan, ketidak cermatan dan ketidak tepatan dakwaan JPU ini, menimbulkan kekaburan atas dakwaan JPU bahwa Nikodemus Manao adalah Terdakwa dalam peristiwa pengeroyokan dan atau penganiyaan yang terjadi pada tanggal 17 Oktober 2023 di halaman rumah Simon Petrus Sae, Nikodemus Manao adalah Korban Kriminalisasi, Korban Salah Tangkap, korban salah Penerapan Pasal Pidana – Eror in persona – akibat tidak sempurnanya penyidikan yang menjadi tatanan penyusunan dakwaan JPU, sehingga Nikodemus Manao mesti di Batal demi hukum, tegas Tim Penasehat Hukum Nikodemus Manao, Ridwan Tapat Feto, SH,Dyonosius Opat, SH dan Victor Emanuel Mannait SH, di akhir Nota Keberatannya.