Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPRD TTS Dapat Piagam Penghagaan Dari Menteri Hukum dan HAM

Ket Foto: Pegawai Kanwil Kemenkum HAM Provinsi NTT

Hal senada juga disampaukan oleh Ketua Bapemperda Jason Benu bahwa, penghargaan yang diberikan berkaitan dengan kinerja DPRD dalam proses singkronisasi jaringan informasi hukum daerah dalam link Kementerian Hukum dan HAM, sehingga semua kegiatan di Setwan DPRD kabupaten TTS, sudah bisa terpublikasi dan ketahui oleh umum di tingkat pemerintah daerah juga mendapat penghargaan yang sama yang langsung di tandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, sehingga kami Bapemperda menganggap penghargaan ini sebagai motifasi untuk kami bisa berproses menggarap perda-perda inisiatif DPRD yang dibutuhkan di daerah”, ujar Jason.

Sementara itu Habel Hoti menambahkan bahwa, yang pasti  sebagai anggota DPRD  dan utusan dari fraksi Gerindra sangat berterima kasih banyak dan mengapresiasi kepada, ibu Kanwil Depkumham NTT dan jajarannya yg telah membantu kami selama masa-masa persiapan sampai dengan akhir perancangan perda inisatif DPRD. Kepada masyarakat yang sudah terlibat dan mengambil bagian dalam asesment yang tentunya sangat berharga dan bermanfaat untuk kami bapemperda.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

http://Desa Kesetnana Sumbang Stunting Terbanyak, Dikunjungi Presiden Jokowi Dapat Bantuan Rumah https://soe.flobamora-news.com/kesehatan/19782/

Sedangkan terkait penghargaan yang diberikan, menjadi motifasi buat kami untuk lebih jeli melihat persoalan persoalan yang belum didukung dalam regulasi demi kemajuan daerah ini. Lanjud dia, salah satunya, cinta tentang pariwisata. Sehingga kami dari fraksi Gerindra mengusulkan agar PERDA tentang kepariwisataan perlu ada, guna melindungi budaya dan alam ini yg makin punah. Hal yang selalu nampak bahwa, pada saat kita bicara budaya tapi alam kita tidak dilindungi contohnya Alang-alang yang sudah mulai punah. Terkait kendalah yang cukup banyak kami alami, tapi saya sebagai anggota DPRD merasa bahwa tidak mungkin saya memiliki kesempurnaan, sehingga kami siap menerima masukan dan kritikan dari berbagai unsur. Selanjutnya Hoti juga mengatakan bahwa, Fraksi GERINDRA mengusulkan agar perlu adanya PERDA Parawisata dengan tujuan dan fungsi,

Baca Juga :  Marthen Selan Diusung IKSB jadi Cabup TTS 2024-2029

1, Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas: manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kemandirian, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan dan kesatuan.

2, Fungsi Kepariwisataan adalah memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

3, Tujuan Kepariwisataan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra daerah dan menjaga, melindungi budaya daerah, karna apa yg kami miliki di daerah ini super kaya, baik alam, budaya, karakter yg tidak dimiliki oleh daerah atau negara lain.