Dihadiri oleh Kabag OPS, para Kasat, para KASI dan para perwira serta para anggota
Polres TTS.
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa dalam sambutannya, bahwa hari ini Polres Timor Tengah Selatan telah melaksanakan upacara penyerahan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian kepada dua personel yang bertugas pada polres TTS.
Lanjut
Kapolres, bahwa upacara ini hanya menampilkan foto dari kedua anggota tersebut karena yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara ini. Karena yang bersangkutan atas nama Bripda Cavin Imanuel Nitbani telah menjalani hukuman di Lapas Kupang sedangkan Brigpol Dedi Yandrit Rasi telah meninggalkan tugas tanpa berita kurang lebih sudah 2 tahun dan telah menjadi DPO”, ungkap
Kapolres.
“Upacara PTDH ini merupakan realisasi keputusan
Kapolda NTT Nomor: KEP/ 755/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang PTDH dari
Dinas Kepolisian Negara Republik Imdonesia atas nama Bripda Cevin Imanuel Nitbani NRP 96120562 dan Brigpol Dedi Yanrid Rasi NRP 86070679″, jelas Kapolda.
“Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pemimpin
polri dalam memberikan Punishment sanksi hukuman yang tegas bagi anggota polri yang melakukan pelanggaran baik baik disiplin maupun kode etik profesi
polri dan juga diberitahukan kepada personel polres TTS bahwa bagi anggota polri agar selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas”, tegas Kapolres.
“Semoga keputusan pemberhentikan tidak dengan hormat Dua orang Anggota Polri ini harus dijadikan pelajaran bagi
semua personel karena sebagai personel Polri pasti memiliki konsekuensi dan tanggung jawab yang cukup berat”, ujarnya.