Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dua Anggota Polres TTS Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Avatar photo
SOE Flobamora-news.com – Dua Anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) telah dipecat dari Institusi Polri. Pasalnya pemecatan tersebut berdasarkan surat Keputusan Kepala kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Nomor/KEP/755/XII/2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri. Upacara pemberhentian dipimpin oleh Kapolres, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa,S.I.K, berlangsung di halaman Polres TTS pada, Senin 30 Januari 2023.
 
Dihadiri oleh Kabag OPS, para Kasat, para KASI dan para perwira serta para anggota Polres TTS.
 
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa dalam sambutannya, bahwa hari ini Polres Timor Tengah Selatan telah melaksanakan upacara penyerahan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian kepada dua personel yang bertugas pada polres TTS.
 
Lanjut Kapolres, bahwa upacara ini hanya menampilkan foto dari kedua anggota tersebut karena yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara ini. Karena yang bersangkutan atas nama Bripda Cavin Imanuel Nitbani telah menjalani hukuman di Lapas Kupang sedangkan Brigpol Dedi Yandrit Rasi telah meninggalkan tugas tanpa berita kurang lebih sudah 2 tahun dan telah menjadi DPO”, ungkap Kapolres.
 
“Upacara PTDH ini merupakan realisasi keputusan Kapolda NTT Nomor: KEP/ 755/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Imdonesia atas nama Bripda Cevin Imanuel Nitbani NRP 96120562 dan Brigpol Dedi Yanrid Rasi NRP 86070679″, jelas Kapolda.
 
“Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pemimpin polri dalam memberikan Punishment sanksi hukuman yang tegas bagi  anggota polri yang melakukan pelanggaran baik baik disiplin maupun kode etik profesi polri dan juga diberitahukan kepada personel polres TTS bahwa bagi anggota polri agar selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas”, tegas Kapolres.
 
“Semoga keputusan pemberhentikan tidak dengan hormat Dua orang Anggota Polri ini harus dijadikan pelajaran bagi semua personel karena sebagai personel Polri pasti memiliki konsekuensi dan tanggung jawab yang cukup berat”, ujarnya.
 
“Kalau tidak patuh dan mangkir tugas dari kerja akan punishment  mendapatkan PTDH. Itu sanksi bukan hanya untuk diri sendiri tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun semuanya itu melalui proses yang sangat panjang. Kemudian yang bersangkutan dua orang dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan walaupun sudah tidak menjadi mitra Polri namun bekerja sama untuk mewujudkan KAMTIBMAS yang kondusif ditengah-tengah masyarakat”, pungkas Kapolres.
Baca Juga :  Satuan Reserse Narkoba Polres TTS Gelar Pembentukan Kampung Bebas Narkoba di Desa Nulle