SOE, Flobamora-news.com – Proses penangkapan terhadap tersangka Niko Manao sudah sesuai prosedur atau SOP Polisi yang tertuang dalam Undang-undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bukan karang-karang mengangkat hati sendiri tanpa ada prosedur aturan sebagai dasar hukum. Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.SIk saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada, Rabu (15 Pebruari 2023.
Menurut Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa bahwa proses penangkapan terhadap Tersangka Niko Manao sudah sesuai prosedur Undang-undang No.2 Tahun 2022 atau SOP Polisi. Yang bersangkutan kita sudah layangkan surat panggilan menghadap empat kali namun yang bersangkutan tidak menghadap maka langka selanjutnya kita lakukan penangkapan secara paksa.
“Dengan demikian kami menghimbau kepada masyarakat Timor Tengah Selatan untuk menghentikan polemik negatif terhadap proses yang dilakukan karena kita bekerja sesuai dengan prosedur”, tegas Kapolres.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.