SOE-flobamora.news.com – Warga Desa Nunleu Kecamatan Amanatun Selatan telah melunasi biaya pemasangan meteran listrik namun sampai dengan saat ini belum terpasang. Diduga kuat pengurus CV Te’on Jaya menggelapkan uang tersebut. Hal tersebut membuat 11 pelanggan mengadu kepada nggota DPRD TTS Fraksi PKB Melianus Bana, saat melakukan reses. . Sedangkan 29 konsumen lainya megadu ke Misraim Natonis putra Asli Amanatun selatan yang lagi mengabdi sebagai seorang guru di SMA Efata Soe.
Terpantau oleh flobamora.news Melianus Bana dan Misraim Natonis setelah mendapat laporan tersebut mendatangi kantor PT. PLN cabang Soe pada Rabu, (23/11/2022) sambil membawa bukti berupa sejumlah kwitansi pembayaran pemasangan meteran listrik dan SLO lalu menunjukannya kepada petugas pelayanan. Keduanya diterima oleh Kepala Bidang Pelayan Pelanggan Ronal.
Setelah menyerahkan nama 40 komsumen pemasangan meteran listrik yang uangnya sudah di terima sejak bulan Mei 2022 kurang lebih berjumlah Rp.93.800.000 agar dilakukan pengecekan dan ternyata menurut Ronal, sudah terdaftar namun dalam sistim menerangkan bahwa dari pihak CV. Teon Jaya belum melakukan pembayaran. Sehingga sampai dengan saat ini belum adanya pemasangan meteran listrik.
Oleh karena itu kami akan mencoba untuk menghubungi pengurus CV Te’on Jaya dalam hal ini Oni Un untuk menanyakan kendala apa yang menyebabkan sehingga meter belum terpasang sedangakan konsumen sudah melunasi pembayaran pemasangan sejak bulan Mei 2022.
Melalui telpon seluler Ronal menelepon saudara Oni Un pengurus CV. Teon Jaya menanyakan kenapa belum membayar biaya pemasangan meteran ke PLN pada hal uang pelanggan sudah diterima sejak mei 2022. Terdengar penjelasan Oni Un kepada Ronal melalui telepon seluler bahwa, 40 pelanggan yang meterannya belum terpasang karena kwitansi penagihan saya titipkan pada kepala dusun di Desa Nunleu dan uangnya sudah diterima namun tidak di setor ke saya sehingga sampai dengan saat ini saya belum membayar karena uangnya kurang.
Lanjut Oni dari balik telepon, hal ini sudah dilaporkan pada Polsek Amanatun Selatan dan sempat ada penyelesaian sehingga kami dari CV. Teon Jaya akan bertanggung jawab dan hari ini saya lagi antri untuk melakukan pembayaran.
“Oni Un sudah berjanji hari ini akan membayar dan jika sudah dibayar, kami pastikan bahwa paling lambat lima hari terhitung mulai pembayaran meternya akan terpasang, karena barangnya lengkap sehingga akan segera kami tindak lanjuti”, ujar Ronal.
Sementara Melianus Bana mengatakan bahwa data yang saya peroleh ada 11 konsumen yang telah membayar kepada pihak CV.Teon Jaya dan per konsumen Rp.2.350.000 sehingga total uang yang diterima dari 11 konsumen berjumlah Rp.25.850.000 ditambah dengan 29 konsumen yang datanya dibawa oleh bapak Misraim Natonis dengan total uang Rp. 67.950.000 sehingga total uang yang di ambil oleh Oni Un, pengurus CV.Teon Jaya berjumlah Rp. 93.800.000.
Dugaan saya bisa saja uang yang sudah diterima oleh Oni Un telah disulap atau hilang di tangannya sehingga sampai dengan sekarang meternya belum terpasang. Oleh karena itu saya meminta kepada pihak PLN agar segera melakukan teguran terhadap pemilik CV.Teon Jaya agar memberi sanksi pada oknum Oni Un sehingga jangan menerima uang pelanggan tapi tidak ditindak lanjuti.
Lanjut Mel Bana panggilan akrab dari politisi PKB ini bahwa hal ini terungkap ketika saya melakukan reses di desa Nunleu, dan juga terungkap ketika 29 korban mengadu kepada bapak guru Misraim Natonis, sehingga jika dari pihak CV.Teon Jaya tidak segera membayar biaya pemasangan meter dari konsumen maka kami akan arahkan para korban untuk membuat laporan Polisi. Jelas Mel Bana.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Misraim bahwa saya sudah menghubungi saudara Oni Un bersama Yan Nenotek agar segera melakukan pemasangan meteran terhadap warga Nunleu yang sudah melakukan pembayaran.
“Oni Un sudah saya hubungi bersama Yan Nenotek, mereka pun berjanji segera memasang meteran. Namun sampai dengan sekarang, 29 pelanggan belum juga terpasang. Kami minta agar CV.Teon Jaya di beri catatan khusus sehingga PT. PLN cabang Soe tidak tercoreng karena perilaku oknum yang berulah di masyarakat”, pungkas Misraim.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.