Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Seorang Anggota DPRD TTS dan Istri Aniaya Warga Akhinya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Pihak Penyidik Polres TTS

SOE – flobamora-news.com – Anggota DPRD TTS dari Fraksi Nasdem, Hendrikus Babys dan istrinya, Semrya Lette, Senin 21 Maret 2022 menjalani pemeriksaan di Mapolres TTS dengan menyandang status tersangka. Suami-istri ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Apders Seo, warga Desa Noemuke Kecamatan Amanuban Selatan.

Informasi awal yang dihimpun awak media, usai diperiksa keduanya akan langsung ditahan penyidik, namun hal tersebut urung dilakukan,
karena pertimbangan kedua tersangka koperatif dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

” Karena pertimbangan penyidik kedua tersangka ini koperatif selama proses pemeriksaan dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, maka keduanya tidak kita tahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, AKP Mahdi Ibrahim kepada flobamora.news.com, Senin sore.

Mahdi memastikan meskipun tak ditahan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan. Pihaknya akan segera merampungkan berkas kedua tersangka sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejari TTS.

Baca Juga :  Hormati Jasa Pengabdian Polres TTS Gelar  Wisuda Purnabakti dan Upacara Pedang Pora