Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ruas Jalan Bonle’u Sudah dikerjakan, Tapi Hak Angket Tidak Bisa Dihentikan

Lanjutnya, Bahwa kemudian Kesimpulan dari Angket ini adalah terbukti terjadi pelanggaran terhadap Perundang-undangan yang berlaku atau tidak terbukti maka itu adalah tujuan utamanya Angket itu. Sehingga tidak terkesan DPRD buat Angket hanya bertujuan untuk kemudian damai dan selesai, itu akan menimbulkan Opini baru bagi Publik di TTS, sehingga saya berpendapat bahwa Saya sebagai Ketua Araksi sangat mendukung DPRD dalam Agenda Angket ini, agar selesai dan tuntas sehingga ada kesimpulan dan rekomendasi dari Panitia Angket. Tulis Alfred dalam komentarnya.

Salah satu Anggota panitia Hak Angket, Sefriths Nau dalam komentarnya juga mengatakan bahwa, Disinilah pak Nico keliru memahami tugas Panitia Angket. Panitia Angket bukan untuk mencari uang lalu bangun jalan Bonle’u, sekali lagi bukan untuk itu. Panitia Angket juga bukan utk menjatuhkan siapa-siapa, tapi untuk menyelidiki setiap kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan, penting, strategis dan merugikan kepentingan rakyat banyak. Kenapa harus takut dengan kerja Panitia Angket?

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam komen lanjutan Sefriths mengatakan bahwa DPRD akan memberi dukungan dan apresiasi kepada Pemerintah atas semua kebijakan yang berpihak kepada rakyat, yang menguntungkan rakyat. Tapi DPRD juga akan selalu memberi kritik, saran, masukan dan bahkan langkah-langkah politik secara konstitusional, apabila ada kebijakan pemerintah daerah yg merugikan rakyat dan bertentangan dengan peraturan perundang undangan yg berlaku. Jadi ini bukan masalah suka tidak suka, atau sengaja memainkan sebuah permainan untuk ditonton oleh banyak orang/rakyat. Kita semua ingin agar daerah kita lebih maju, rakyat kita lebih sejahtera. Tulis Sefriths dalam komennya.

 

Ketua panitia Angket dan Wakil ketua panitia Angket

Membaca masukan-masukan yang dilayangkan oleh para Netizen melalui grup whatsApp maka ketua panitia Hak Angket, Dr.Marten Tualaka ,S.H, M.Si, kepada flobamora.news.com rabu (27/04/2022) di ruang Banggar DPRD  mengatakan bahwa, walaupun ruas jalan Bonle’u sudah dikerjakan oleh Pemda TTS dan Pemerintah Provinsi NTT.

Baca Juga :  Hormati Jasa Pengabdian Polres TTS Gelar  Wisuda Purnabakti dan Upacara Pedang Pora

“Hak Angket tidak bisa dihentikan. Mengapa? karena tahapannya sudah berjalan dan sementara panitia sudah bekerja dengan melakukan konsultasi dan setelah konsultasi panitia angket akan kumpulkan dokumen. setelah dikumpulkan panitia akan pelajari selanjutnya panitia akan memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk diperiksa”, tegas Marten.

“Kami menghargai dan menghormati kunjungan Gubernur ke desa Bonle’u, namun bukan berarti Angket harus dihentikan. Karena tujuan angket ingin mencari tahu dana 5 miliar yang dianggarkan untuk pekerjaan ruas jalan Bonle’u, tapi dipertengahan jalan dananya hilang. Oleh karena itu panitia angket akan mencaritahu dananya hilang kemana dan siapa yang sengaja untuk menghilangkan dana tersebut”, jelas Marten.

Sementara ditempat yang sama, wakil Ketua Panitia Hak Angket, Dr.Uksam Selan,S.Pi,MA juga menyampaikan bahwa, panitia hak angket bukan hanya menelusuri dana 5 miliar yang dianggarkan untuk jalan Bonle’u, tetapi panita Hak Angket juga akan menelusuri APBD keseluruhan, yang diduga berpindak secara sepihat tanpa persetujuan dari DPRD. Jelas Uksam