Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Delapan Calon Kepala Desa Mengadu Ke Komisi I DPRD TTS

SOE-Flobamora-news.com -136 desa telah selesai melakukan pemilihan kepala desa secara serentak, Senin (25/7) yang lalu. Namun mulai tanggal 26 sampai dengan tanggal 28 juli 2022, sudah Delapan desa yang mengadu ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan tentang kegiatan pencoblosan dan perhitungan surat suara, serta keabsahan surat suara yang sah maupun yang tidak sah.

Salah satu calon kepala desa Fatumnutu Kecamatan Polen Sefnat Bahael mengadu ke Komisi I terkait adanya kecurangan yang terjadi saat pemilhan diantaranya

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pertama: Saya menduga bahwa ada pemilih yang bukan warga Desa Fatumnutu ikut memberikan hak suara di TPS.

Kedua: Diduga ada surat suara yang dicoblos bukan menggunakan alat coblos yang disiapkan, tapi dianggap sah oleh panitia.

Sedangkan juru bicara dari empat calon kepala desa yang kalah dalam pilkades Kesetnana, Tri Taebenu mengatakan bahwa, panitia pilkades tidak memberikan data daftar pemilih tetap (DPT) kepada para saksi. Hasil pada C1 Plano berbeda dengan hasil perhitungan suara yang ada pada saksi calon. Pemilih yang coblos foto calon dan mengena lembaran putih yang mana bukan foto calon yang lain itu dianggap tidak sah..

Selanjutnya anggota Timwas Desa Tubmonas Kecamatan Kuatnana, Grasiana Sanak mengadukan calon kepala desa Tubmonas yang terpilih, Arkilaus Sae ke Komisi I

“Sebelum pemelihan kepala desa Tubmonas, calon kepala desa Incambent Arkilaus Sae bersama bendahara desa mengumpulkan masyarakat di rumahnya untuk membayar dana BLT,. Padahal masa jabatannya sudah selesai pada tanggal 30 juni 2022. Kegiatan pembayaran bukan hanya berlangsung di rumahnya saja, tapi langsung ke rumah para penerima manfaat. Hal itu sudah saya tegur namun tidak diindahkan”, ujar Grasiana.

Baca Juga :  Kadis PMD Mengapresiasi Kepala Desa Saenam Eduard Tualaka

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD TTS, Dr.Uksam Selan,S.Pi,M.A, mengatakan bahwa, peersoalan ini tidak bisa diselesaikan sepihak tanpa kehadiran yang diadukan. Oleh karena itu kami akan mengundang pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk mengklarifikasi persoalan yang diadukan oleh para calon.  Jadwal klarifikasi atau penyelesaiannya akan dilaksanakan pada hari Senin 1 agustus 2022 di ruang DPRD TTS.

Lanjut Uksam, sampai dengan sekarang ini, sudah delapan desa yang mengadu ke komisi I diantaranya:
1. Desa kesetnana kecamatan Mollo Selatan,
2. Desa Kualin kecamatan Kualin
3. Desa Abi kecamatan Oenino
4. Desa Haumeni kecamatan Nunkolo
5. Desa Tubmonas kec Kuanana
6. Desa Fatumnutu kecamatan Polen
7. Desa Toianas kecamatan Toianas
8. Desa Nekmese kecamatan Kie.

“Kami akan mengundang pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk mengklarifikasi persoalan yang diadukan oleh para calon.  Jadwal klarifikasi atau penyelesaiannya akan dilaksanakan pada hari Senin 1 agustus 2022 di ruang DPRD TTS”, punkas Uksam.